Dampak Pinjaman Online bagi Masyarakat: Mensejahterakan atau Menyengsarakan? (Studi Tentang Pandangan Masyarakat di Wilayah Bintaro, Tanggerang Selatan)
Main Article Content
Abstract
Financial Technology (Fintech) dan platform digital menawarkan model bisnis dan alternatif solusi yang dapat membantu pemerintah dan institusi finansial lainnya untuk memperluas jangkauan pemberian layanan finansial yang memadai. Masyarakat perlu mendapat edukasi untuk menambah pengetahuan dan pemahaman yang baik terkait kredit keuangan elektronik melalui perusahaan fintech khususnya Peer To Peer (P2P) Lending yang telah menjadi salah satu alternatif peminjaman dana dengan cepat. Metode pelaksanaan yang dilakukan dalam kegiatan PkM ini adalah melakukan penyuluhan dalam proses penyampaian pengetahuan mengenai obyek terkait, serta membuat rancangan metode penyampaian pengetahuan dan pemahaman regulasi dan kebijakan dalam pinjaman online atau fintech. Penyuluhan ini dilengkapi juga dengan contoh pelanggaran atau kasus pelanggaran hak debitur (konsumen) oleh perusahaan fintech yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Kegiatan penyuluhan ini melibatkan beberapa penyuluh, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK-RI), dosen hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Trisakti, dan pengacara/advokat yang merupakan perwakilan dari pihak mitra, gereja St. Matius Penginjil, Bintaro. Adapun tujuan penyuluhan disesuaikan dengan tema PkM adalah untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat khususnya masyarakat di sekitar Gereja St. Matius Penginjil akan manfaat dan risiko dalam melakukan pinjaman online. Adapun permasalahan dalam penyuluhan ini adalah kurangnya pemahaman masyarakat setempat mengenai bentuk perlindungan konsumen (debitur) apabila gagal melakukan pengembalian utang, baik perlindungan atas ancaman, kekerasan, maupun terhadap data pribadi. Hal ini diungkapkan pada pengajuan surat yang disampaikan pihak mitra kepada Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Adapun solusi dari permasalahan ini adalah memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar memahami risiko-risiko yang mungkin terjadi apabila tidak dapat mengembalikan pinjaman sesuai waktu yang dijanjikan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Arfian Muhammad Hakim dan Djoko Setyabudi, “Terpaan Informasi Pinjaman Online di Media Online dan Terpaan E-WOM di Grup Facebook Pinjaman Online dengan Tingkat Pengetahuan Masyarakat dalam Penggunaan Pinjaman Online”, file:///Users/anggraini/Downloads/29603-63358-1-SM.pdf, diakses 24 Maret 2024.
Beranda OJK, “Tips Meminjam di Fintech Lending”, https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10495. Diakses 16 Januari 2024.
BFI, “Apa itu Pinjol: Definisi, Jenis, Cara Membedakan Pinjol Legal dan Illegal”, 23 Juni 2022, https://www.bfi.co.id/id/blog/apa-itu-pinjol-definisi-jenis-cara-membedakan-pinjol-legal-dan-ilegal , diakses 9 April 2024.
CIMB Niaga, “Ketahui Manfaat Pinjaman Uang Online dan dapatkan Kelebihannya”, https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/ketahui-manfaat-pinjam-uang-online-dan-dapatkan-kelebihannya. Diakses 10 Januari 2024.
Dea Justicia Ardha, et. al., “Mekanisme Pinjaman Online yang diakui Negara (Perspektif Hukum dan Agama) di Tanjung Atap Barat Kabupaten Ogan Ilir”. file:///Users/anggraini/Downloads/5926-17889-1-PB%20(1).pdf. Diakses 23 Maret 2024.
Devi Rahayu Andista dan Riauli Susilawaty, “Pengaruh Persepsi Kemudahan Penggunaan dan Risiko Terhadap Minat Pengguna Dalam Penggunaan Finansial Teknologi Pinjaman Online”, Prosiding The 12th Industrial Research Workshop and National Seminar Bandung, 4-5 Agustus 2021.
Diva Salasa Anastasia, “Urgensi Pembentukan Hukum Fintech Untuk Memberi Perlindungan Hukum Kepada Konsumen Dalam Pinjaman Online”, Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, Vol. 2, No. 02.
Erina Dwiyanti dan Nyoman Trisna Herawati, “Pengaruh Faktor Psikologis Dan Kualitas Informasi Terhadap Keputusan Melakukan Pinjaman Online Melalui Peer-To-Peer Lending Di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Pada Mahasiswa Angkatan 2017 Universitas Pendidikan Ganesha), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi (JIMAT), Vol. 12 No. 03, 2021.
Fajar Tri Pamungkas dan Ahmad Arif Zulfikar, “Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Mengawasi Adanya Fraud dalam Bisnis Investasi dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam”, Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan (JPHK), Vol. 2 No. 1, Maret 2021.
Fajrian, “Karyawati di Gorontalo Bunuh Diri Diduga Tertipu Pinjol”, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230613165619-12-961340/karyawati-di-gorontalo-bunuh-diri-diduga-tertipu-pinjol. Diakses 15 Desember 2023.
Jeremy Zefanya Yaka Arvante, “Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online”, IPMHI Law Journal, Vol. 2, No. 1, Jan-June 2022.
Kristiadi, “Ratusan tenaga Pendidik Jabar Terjebak Pinjol, Gaya Hidup Konsumtif Jadi Penyebab”, https://mediaindonesia.com/nusantara/611158/ratusan-tenaga-pendidik-jabar-terjebak-pinjol-gaya-hidup-konsumtif-jadi-penyebab . Media Indonesia, e-Paper, 6 September 2023, Diakses 12 Januari 2024.
Nadia Magdalena Margaretha Sihombing, et. al., “Dampak Penggunaan Pinjaman Online Terhadap Gaya Hidup Konsumtif Mahasiswa Yogyakarta”, Proceeding SINTAK 2019, h. 500.
Raden Eko Wahyuni, et. al., “Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 1, No. 3, 2019.
Rahayu Mardikaningsih, et. al., “Hubungan Perilaku Konsumtif dan Minat Mahasiswa Menggunakan Jasa Pinjaman Online”, Jurnal Simki Pedagogia, Vol. 3, No. 6, 2020.
Romys Binekasri, “Ini Aturan Pinjol Terbaru dari OJK, Berlaku 1 Januari 2024!”, CNBC Indonesia, 02 Januari 2024, https://www.cnbcindonesia.com/market/20240102110036-17-501964/ini-aturan-pinjol-tebaru-dari-ojk-berlaku-1-januari-2024 diakses 5 April 2024.
Setiyo Utomo, et. al., “Penegakan Hukum Terhadap Aktivitas Pinjaman Online”, Jurnal Crepido, Vol. 04 No. 02, November 2022.
Tantri Dewayanti, “Menyikapi Pinjaman Online, Anugerah atau Musibah”, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-jabar/baca-artikel/14040/Menyikapi-Pinjaman-Online-Anugerah- . Diakses 12 Desember 2023.
Willa Wahyuni, “Tidak Sembarangan, Ini Aturan OJK Soal Penagihan Pinjol Lewat Debt Collector”, https://www.hukumonline.com/berita/a/tidak-sembarangan--ini-aturan-ojk-soal-penagihan-pinjol-lewat-debt-collector-lt650c208ecb790/?page=2, 21September 2023.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi;
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transakksi Pembayaran;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan;
SKB Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri No 229 Tahun 2021, No 154 Tahun 2021, No KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik Sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik
Surat Edaran OJK (SE OJK) No. 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).