Akibat Hukum Terhadap Ingkar Janji Untuk Menikah
Main Article Content
Abstract
Janji kawin merupakan janji dari seorang laki-laki untuk menikahi kekasihnya ataupun sebaliknya Banyak kasus yang muncul mengenai adanya ingkar janji kawin antara para pihak, sehingga salah satu pihak menggugat pihak lainnya karena merasa dirugikan akibat adanya ingkar janji tersebut. Rumusan masalah yang akan menjadi pembahasan di dalam penulisan ini yaitu mengenai bagaimana pengaturan terkait pengingkaran janji untuk menikahi dalam perspektif hukum perdata. Metode yang digunakan dalam penulisan ini yaitu dengan menggunakan penelitian normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Jenis dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan menggunakan studi pustaka dimana penulis mengumpulkan data melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan yang digunakan penulis yaitu dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) serta teknik analisis data secara deduktif. Janji kawin diatur di dalam Pasal 58 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Mengenai ingkar janji terdapat yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3191 K/Pdt/1984 yang memutus bahwa perkara pembatalan perkawinan secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum yang diatur pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Bairatnissa, Zulvira Zalleh et al. “Akibat Hukum Pembatalan Pelaksanaan Perkawinan SecaraSepihak”. Tatohi: Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 2 No. 4, Juni 2022.
Barkatullah, Abdul Halim dan Tavinayati. “Janji Kawin dalam Perspektif Hukum Perdata”. Lambung Mangkurat Law Journal. Vol. 5 No. 1, 2020.
Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010).
Imaduddin, Aufi et al. “Ghosting Pasca Peminangan/Khitbah Menurut Hukum Perdata Indonesia dan Hukum Islam”. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law. Vol. 2 No. 2, Oktober 2021.
Obviarezqi, Alfrida. “Legal Analysis of Compensation Lawsuits Due To The Cancellation of Unilateral Marriage Promises (Case Study of Supreme Court Decision No. 1644 K/Pdt/2020)”. UMPurwokerto Law Review. Vol. 3 No. 2, September 2022.
Prawirohamidjojo, Soetojo dan Marthalena Pohan. Onrechtmatige Daad. (Surabaya: Djumali, 1979).
Sinaga, Niru Anita. “Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian”. Binamulia Hukum. Vol. 7 No. 2, Desember 2018.
Swetasoma, Cokorda Gede. “Pengingkaran Janji Kawin Sebagai Kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum (Studi Putusan Nomor 1644 K/PDT/2020)”. Yustitia. Vol. 15 No. 1. Mei 2021.