Pelindungan Busana Kebaya Dalam Perspektif Ekspresi Budaya Tradisional dan Warisan Budaya Bangsa
Main Article Content
Abstract
Indonesian kebaya clothing as part of Traditional Cultural Expressions has not yet obtained certainty in Indonesian positive law. Traditional cultural expressions are essentially regulated in 3 (three) laws, including the Copyright Act, the Cultural Heritage Act and the Cultural Promotion Act. Indonesian kebaya fashion as a tangible product can basically be placed under the Copyright Law. However, difficulties arise to determine the original creator and originality of the creation considering that Indonesia as a country that has a variety of multicultural (multicultural), has grown various types and styles of kebaya clothing such as traditional kebaya, encim kebaya and modern kebaya. In an official state event, the first lady used kebaya to show the nation's identity. At that time the kebaya was declared as national clothing, when it used cloth with images of flowers using a shawl which at that time represented equality. As is known, kebaya clothing (both traditional and modern) has experienced a good development and gained appreciation from many circles, both domestic and foreign. As a result, the economy from this sector has also grown and has an impact, especially on the parties involved. This prompted the government to register kebaya clothing as the nation's cultural heritage at UNESCO, an organization under the United Nations that takes care of related fields. Unfortunately, the government faces obstacles because kebaya clothing has not been included in the list of national intangible cultural heritage. The problem is that although kebaya clothing is tangible, it falls into the category of intangible properties, so to be categorized as copyrighted objects according to the Copyright Law, there are difficulties because the original creator and originality cannot be found. Thus, kebaya clothing as a traditional cultural expression can be categorized as “heritage” and its protection is included in cultural promotion efforts. This paper uses a normative juridical research method to explain the protection of kebaya clothing from a legal perspective.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Atus Riswandi dan M. Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005).
Badan Penelitian dan Pengembangan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, Perlindungan Kekayaan Intelektual Atas Pengetahuan Tradsional dan Ekspresi Budaya Tradisional Masyarakat Adat, (Bandung: Alumni, 2013).
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).
Diah Imanungrum Susanti, Ekspresi Budaya Tradisional dan Hak Kekayaan Intelektual, (Malang: Dioma, 2019).
Diah Imaningrum Susanti, Raymundus I Made Sudhiarsa, dan Rini Susrijani, Ekspresi Budaya Tradisional dan Hak Kekayaan Intelektual, (Malang: Dioma, 2019).
Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaam, 2015. Panduan Pencatatan, Penetapan, dan Pengusulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaam, 2016. Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2016.
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Buku Panduan Penulisan Karya Ilmiah, (Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022).
Reza Banakar dan Max Travers, Theory and Research in Socio-Legal Research, (Portland: Hart Publishing, 2005).
Ida Ayu Sukihana dan I. Gede Agus Kurniawan, Karya Cipta Ekspresi Budaya Tradisional: Studi Empiris Perlindungan Tari Tradisional Bali Di Kabupaten Bangli, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Volume 7, Nomor 1, 2018.
I Kadek Sukadana Putra dan Gusti Ayu Putu Nia Priyantini, Perlindungan Hak Cipta Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Geguritan Bali Di Indonesia, Jurnal Media Komunikasi, Volume 3, Nomor 2, 2021.
Sigit Nugroho, Pengelolaan Ekspresi Budaya Tradisional (Ebt) Di Daerah Pasca Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta:(Perpektif Hukum Administrasi Negara), Journal Societ, Volume 5, No. 1, 2017.
Yenny Eta Widyanti, Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia Dalam Sistem Yang Sui Generis, Jurnal ARENA HUKUM, Volume 13, Nomor 3, 2020.
Yeni Eta, Rancangan Undang-Undang Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional Ditinjau Dari Aspek Benefits Pasal 8J UNCBD, Jurnal Arena Huku, Volume 7, Nomor 3, 2014.
Fita Fitria dan Novita Wahyuningsih, “Kebaya Kontemporer Sebagai Pengikat Antara Tradisi dan Gaya Hidup Masa Kini" Jurnal ATRAT V7/N2/05,Program Studi Seni Murni Fakultas Seni Rupa dan Desain, Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2019
Fathiyah Wardah, Indonesia bisa Usulkan Kebaya Sebagai Warisan Dunia ke UNESCO pada 2023. Voa.com.November 2022. tersedia pada https://www.voaindonesia.com/a/indonesia-bisa-usulkan-kebaya-sebagai-warisan-dunia-ke-unesco-pada-2023/6836893.html), diakses pada tanggal 2 Desember 2022
Intan Nirmala Sari, Kebaya Bakal Warisan Budaya untuk Olahraga. Katadata.co.id.Juni 2022 tersedia pada https://katadata.co.id/intannirmala/berita/62ae9fe303f09/kebaya-bakal-warisan-budaya-dunia-menlu-dukung-untuk-olahraga, diakses pada tanggal 2 Desember 2022
Kanya Anindita Mutiasari, Kenal Lebih Dekat dengan Kebaya Yang Ingin “Go to UNESCO”. Detik.com.November 2022.https://travel.detik.com/travel-news/d-6428096/kenal-lebih-dekat-dengan-kebaya-yang-ingin-go-to-unesco. Diakses pada tanggal 2 Desember 2022
Anton Wibisiono, Pamong Budaya Ahli Muda dari Direktorat Pelindungan Kebudayaan Kemenbudristek dalam Antara, Daftarkan Kebaya Jadi Warisan Takbenda di UNESCO hanya awalan, yang lebih penting…. Cantika.com. September 2022. Tersedia pada https://www.cantika.com/read/1632513/daftarkan-kebaya-jadi-warisan-tak-benda-di-unesco-hanya-awalan-yang-lebih-penting. Diakses pada tanggal 1 Desember 2022.
Barratut Taqiyah Rafie. Ini Alasan Mengapa Singapura dan 3 Negara Lainnya Daftarkan Kebaya ke UNESCO. Kontan.co.id. November 2022. Tersedia pada https://newssetup.kontan.co.id/news/ini-alasan-mengapa-singapura-dan-3-negara-lainnya-daftarkan-kebaya-ke-unesco
Tanggapan Lengkap UNESCO soal Malaysia dkk mau klaim kebaya. Tersedia pada https://www.detik.com/jateng/budaya/d-6428830/tanggapan-lengkap-unesco-soal-malaysia-dkk-mau-klaim-kebaya. Diakses pada tanggal 12 Desember 2022
DetikJateng, Tanggapan lengkap UNESCO soal Malaysia dkk Mau Klaim Kebaya, November 2022, tersedia pada https://www.detik.com/jateng/budaya/d-6428830/tanggapan-lengkap-unesco-soal-malaysia-dkk-mau-klaim-kebaya. Diakses pada tanggal 12 Desember 2022
WIPO, Glossary of Key Terms Related to Intellectual Property and Traditional Cultural Expressions, https://www.wipo.int/tk/en/resources/glossary.html diakses pada tanggal 12 Desember 2022
WIPO, Genetic Resoutces, Traditional Knownledge and Traditional Cultural Expression, https://www.wipo.int/tk/en/ diakses pada tanggal 12 Desember 2022
Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentuan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.12 tahun 2011
Undang -Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang-Undang No 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya
Undang-Undang No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan