Transformasi Perluasan Makna Kerugian Keuangan Negara Atas Anak Usaha Bumn
Main Article Content
Abstract
In its journey, the concept of state finance, especially the development of the concept of separation of State Finance and State-Owned Enterprises (BUMN), has undergone a fairly progressive transformation. The idea of separating state assets from BUMN assets has implications for affirming that capital participation from the government to the state budget does not make BUMN assets become state-owned assets, so that losses experienced by BUMN are not state losses. However, the definition of separation of wealth has not been strictly applied to SOE subsidiaries, resulting in confusion about the financial status of SOE subsidiaries if they experience losses.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
P. Soeria Atmadja, Arifin. Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum Teori, Kritik, dan Praktik, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.
________. Format Fungsi Publik Pemerintah dan Badan-Badan Hukum, Makalah pada Rapat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara RI, 10 Juni 2004.
________. Aktualisasi Hukum Keuangan Publik, editor: Yuli Indrawati, Bandung, Mujahid Press, 2014
Wujayanti, Asri. Menggugat Konsep Hubungan Kerja, Lubuk Agung, Bandung, 2011
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press, 1981
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/06/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER- 03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN
Mahkamah Agung RI, Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, SEMA No 10 Tahun 2020, 18 Desember 2020
Dian Puji N Simatupang. Artikel Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Diskursus Anak Perusahaan BUMN , diakses pada https://law.ui.ac.id/v3/diskursus-anak-perusahaan-bumn-oleh-dr-dian-puji-n-simatupang/
Dian Puji N Simatupang. Artikel Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Refleksi Tokoh Pemikir Transformasi Keuangan Negara, diakses pada https://law.ui.ac.id/v3/refleksi-tokoh-pemikir-transformasi-keuangan-negara/ tanggal 19 Desember 2021
Fredrik J Pinakunary Law Office, Kerugian Anak Perusahaan BUMN/BUMD dan Keuangan Negara, diakses pada https://fjp-law.com/id/kerugian-anak-perusahaan-bumn-bumd-dan-keuangan-negara/#_ftn2 tanggal 20 Desember 2021
Hukum Online, Mengintip Kaidah Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar MA 2020, diakses pada https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ff44b50e6300/mengintip-kaidah-hukum-hasil-rapat-pleno-kamar-ma-2020/ tanggal 20 Desember 2021
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua MA: Rapat Pleno Merupakan Ruang Untuk Menyatukan Persepsi, diakses pada https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/4916/ketua-ma-rapat-pleno-merupakan-ruang-untuk-menyatukan-persepsi tanggal 19 Desember 2021