Tinjauan Yuridis Terhadap Penanaman Modal Asing di Sektor Perikanan Indonesia Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Main Article Content
Abstract
Indonesia is a maritime country because the lands in Indonesia are surrounded by oceans, so it has the potential that can be developed through the fisheries sector. The fisheries sector can be well developed by investing both foreign and domestic investors. The government has opened the widest possible opportunities for investors since the enactment of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation, so that the fisheries sector in Indonesia can get more attention for foreign investors, because foreign investment can advance the economy in order to realize national development. Therefore, it is hoped that this change in regulations for the fisheries sector can produce maximum results for Indonesia's economic progress through new procedures implemented and supervision by the government itself.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Badan Koordinasi Penanaman Modal (2020). “Penanaman Modal Asing di Indonesia” https://www.investindonesia.go.id/id/artikel-investasi/detail/penanaman-modal-asing-di-indonesia (diakses pada tanggal 4 November 13.07)
Indonesia Ocean Justice Initiative (2020). “Analisis UU Cipta Kerja Sektor Kelautan dan Perikanan”, https://oceanjusticeinitiative.org/wp-content/uploads/2020/10/IOJI-Analisis-UU-Cipta-Kerja-Sektor-Kelautan-dan-Perikanan.pdf (diakses pada tanggal 5 November 2021 pukul 8.49)
Kementerian Investasi / BKPM (2020) “UU Cipta Kerja : Dorong Investasi, Ciptakan Lapangan Kerja” https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita/uu-cipta-kerja-dorong-investasi-ciptakan-lapangan-kerja (diakses pada tanggal 4 November pukul 13.10)
Likadja, Frans E & Daniel F. Bessi. (1998). Hukum Laut dan Undang-Undang Perikanan. Jakarta: Ghalia Indonesia
Muhammad Yunus (2020) “7 Dampak Negatif UU Cipta Kerja Terhadap Sektor Kelautan dan Perikanan” https://sulsel.suara.com/read/2020/10/07/115220/7-dampak-negatif-uu-cipta-kerja-terhadap-sektor-kelautan-dan-perikanan?page=all (diakses pada tanggal 5 November Pukul 13.28)
Oki Pratama (2020). “ Konservasi Perairan Sebagai Upaya menjaga Potensi Kelautan dan Perikanan Indonesia” https://kkp.go.id/djprl/artikel/21045-konservasi-perairan-sebagai-upaya-menjaga-potensi-kelautan-dan-perikanan-indonesia (diakses pada 4 November 2021, pukul 15.40)
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/Permen-KP/2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Ikan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Usaha Pengelolaan Ikan
Sornarajah, M. (2004). The International Law on Foreign Investment. Cambridge : Cambridge University Press.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Yuli Nurhanisah & Chyntia Devina (2021) “Omnibus Law, UU ‘Sapu Jagad’ di Bidang Hukum” https://web.archive.org/web/20200217084242/http://indonesiabaik.id/infografis/omnibus-law-uu-sapu-jagad-di-bidang-hukum (diakses pada tanggal 5 November 2021 pukul 8.40)