Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli
Main Article Content
Abstract
Perjanjian, seperti jual beli, menciptakan hubungan hukum dan konsekuensi yang diinginkan dalam bisnis. Namun, wanprestasi menjadi masalah utama. Penyelesaiannya krusial untuk menjaga kepastian hukum, membutuhkan pemahaman dalam prosesnya, yang dapat memperkuat fondasi hukum dan kepercayaan bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dalam penelitian ini, diputuskan untuk mengadopsi metode pendekatan Yuridis Normatif. Pendekatan ini mengarah pada penelitian yang menelusuri norma-norma hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta norma-norma yang telah tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Hasil dari penelitian ini Wanprestasi adalah ketidakmampuan atau kelalaian dalam memenuhi kewajiban perjanjian antara kreditur dan debitur, baik disengaja maupun tidak. Pasal 1243 KUH Perdata mengatur tentang penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat ketidakpenuhian perikatan, menekankan pentingnya mematuhi komitmen yang disepakati. Dalam konteks yang lebih luas, wanprestasi dapat berupa tidak memenuhi, melaksanakan secara tidak sempurna, atau terlambat dalam memenuhi prestasi, dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Dampak hukumnya dalam perjanjian jual beli signifikan, memicu penyelesaian sengketa melalui litigasi yang meski menghasilkan keputusan yang mengikat, juga dapat panjang, mahal, dan berisiko publisitas negatif, mendorong pencarian alternatif penyelesaian yang lebih efisien.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Dsalimunthe, D. (2017). Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Al-Maqasid, 3, 16.
Hasibuan, S., & Rahmania, N. (2020). Tinjauan Yuridis Wanprestasi Atas Perjanjian Jual Beli Online. Jurnal Dimensi, 9(1), 87–98. https://doi.org/10.33373/dms.v9i1.2327
Island, F., Islands, G., Fuke, Y., Iwasaki, T., Sasazuka, M., & Yamamoto, Y. (2021). TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI TERHADAP PRAKTIK PERJANJIAN JUAL BELI IKAN SEGAR NELAYAN (studi di Pelabuhan Labuan Uki di Desa Labuan Uki Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara). 71(1), 63–71.
Javadikasgari, H., Soltesz, E. G., & Gillinov, A. M. (2018). Perdagangan Internasional. In Atlas of Cardiac Surgical Techniques (pp. 479–488). https://doi.org/10.1016/B978-0-323-46294-5.00028-5
Jihan Nazira Ardian. (2020). Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Alat Berat Antara Pt Daya Kobelco Dan Pt Catur Batavia Transindo. National Conference on Law Studies, 2(1), 978–979.
Karima, S. M. (2021). KONSEKUENSI HUKUM WANPRESTASI DALAM JUAL BELI CENGKEH T. 13(April), 58–76.
Kurniawan, N. (2013). Hukum Kepailitan ( Studi Komparatif Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Dan Kepailitan ). Jurnal Magister Hukum Udayana, 1(3), 9.
Lestari, R., & Andriyani Shinta. (2023). ANALISIS YURIDIS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG (Studi Putusan Nomor 10/Pdt.G.S/2019/PN.Smr). Nationally Journal, 3(1), 206–208. http://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/index
Mahfuzh, A., Roisah, K., & Paramita Prabandari, A. P. (2021). Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Kios (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 18/PDT.G/2016/PN.KPG). Notarius, 14(2), 681–693. https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43720
Nur Azza Morlin Iwanti, & Taun. (2022). Akibat Hukum Wanprestasi Serta Upaya Hukum Wanprestasi Berdasarkan Undang-Undang Yang Berlaku. The Juris, 6(2), 361–351. https://doi.org/10.56301/juris.v6i2.601
Paendong, K., & Taunaumang, H. (2019). Kajian Yuridis Wanprestasi Dalam Perikatan Dan Perjanjian Ditinjau Dari Hukum Perdata. Yuridis, 1–7. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/41642
Persero, P. L. N., Lambaro, R., & Banda, A. (2020). Tinjauan Yuridis Empiris Tentang Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Pada Pt . Perusahaan Listrik Negara an Empirical Juridical Review of Default in Power Purchase Agreement on State Electricity Company ( Pln ) Rayon Lambaro Banda Aceh a. 4(3), 628–635.
Rahman, A. (2023). Wanprestasi Dalam Transaksi Jual Beli Online Melalui Fitur Cash on Dilevery Pada Aplikasi Marketplace. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 31(2), 110–128. https://doi.org/10.33369/jsh.31.2.110-128
Richter, L. E., Carlos, A., & Beber, D. M. (n.d.). TINJAUAN YURIDIS TENTANG TANGGUNG GUGAT KEPERDATAAN JIKA TERJADI WANPRESASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI SECARA ONLINE. 52–80.
Silado, A. B., & Syailendra, M. R. (2023). Upaya Hukum Terhadap Perbuatan Wanprestasi dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah. UNES Law Review, 6(2), 5647–5658.
Torong, D. C. (2021). Analisis Yuridis Wanprestasi Oleh Penjual Dalam jual Beli. Jurnal Perspektif Hukum, 181.
Susanto, M., Muizz, F., & Marwa, M. (2021). Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Atas Premi Pemegang Polis Di PT. Asuransi Jasindo Yogyakarta. Borobudur Law Review, 3(2), 84-98
Yosina Lopo, I., Hedewata, A., & Pello, H. F. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Jual-Beli Yang Dibuat Melalui Media Elektronik Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 3(5), 524–534. https://doi.org/10.59141/cerdika.v3i5.602
Yustyawan, Gde Yogi., M. (n.d.). Akibat Hukum Wanprestasi yang dilakukan oleh Pembeli dalam Perjanjian Jula Beli Tanah yang Belum Lunas di Kabupaten Badung. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 03, 3.