Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Sektor Perindustrian Pasca Terbitnya Undang-Undang tentang Cipta Kerja: Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
Main Article Content
Abstract
Following the issuance of Government Regulation Number 5 of 2021 concerning Risk-Based Business Licensing, Indonesia has adopted a new concept of business licensing based on risk levels. This concept aims to facilitate business operations for entrepreneurs. This study focuses on the risk-based licensing mechanism in the industrial sector from the perspectives of the government (as regulator) and industrial business actors. The research aims to analyze the differences in licensing mechanisms before and after the enactment of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation, which was later amended by Law Number 6 of 2023, and to identify key aspects to be considered in the implementation of risk-based business licensing. The method used is doctrinal research involving the analysis of legal doctrines, development, and regulatory implementation mechanisms. The findings indicate that risk-based licensing classifies business permits into four risk levels: low, medium-low, medium-high, and high. Critical aspects of this mechanism's implementation include the issuance of Government Regulation in Lieu of Law Number 2 of 2022, the concept of industrial activity supervision and control, and the relation of PP 5/2021 to legal principles and theories. The study concludes that the risk-based licensing concept aligns with the principles of justice, utility, and legal certainty.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Agustinus Simanjuntak. (2019). Hukum Bisnis: Sebuah Pemahaman Integratif Antara Hukum dan Praktik Bisnis (Cet. 2). Rajagrafindo.
BKPM. (2022, January 2). UU Cipta Kerja berikan jalan mudah untuk berinvestasi di Indonesia. BKPM. https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita/uu-cipta-kerja-berikan-jalan-mudah-untuk-berinvestasi-di-indonesia
C.F.G Sunaryati Hartono. (1985). Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia. Bina Cipta.
Dian Dewi Khasanah, Anik Iftitah, Kasiani, Muhamad Abas, Baren Sipayung, Arvita Hastarini, Qadriani Arifuddin, Sari Ratna Dewi, Avisena Aulia Anita, Nourma Dewi, Saptono Jenar, Indira Swasti Gama Bhakti, Femmy Silaswaty Faried, Rasyid Tarmizi, Mega Ayu Ni, & A. N. R. (2023). Hukum Perdata. Sada Kurnia Pustaka. https://repository.sadapenerbit.com/index.php/books/catalog/book/114
Didiek R. Mawardi. (2015). Fungsi hukum dalam kehidupan masyarakat. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 44, 1.
Didik Suhariyanto. (2021). Problematika penetapan Perppu kondisi negara dalam keadaan darurat dalam sistem hukum di Indonesia. Jurnal USM Law Review, 4(1), 205.
Ditjen Peraturan Perundang-Undangan. (2023, November 20). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dari masa ke masa. https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=3000:peraturan-pemerintah-pengganti-undang-undang-dari-masa-ke-masa&catid=100&Itemid=180&lang=en#:~:text=Secara%20konstitusional%20Perpu%20merupakan%20produk,Perpu%20sebagai%20pengganti%20undang%2Dundang
Djoko Wicaksono, R. M. T. A. (2021). Tinjauan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan dalam Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Jurnal Supremasi, 11(2). https://doi.org/doi: 10.35457/supremasi.v11i2.1278.
E. Fernando Manullang. (2022). Misinterpretasi ide Gustav Radbruch mengenai doktrin filosofis tentang validitas pembentukan undang-undang. Undang: Jurnal Hukum, 5(2), 473.
Erman, R. (2019). Hukum Investasi, Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). UAI Press.
Erni Herawati. (2019). Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis (Cet. 2). Prenadamedia Group.
Muhaldi. (2010). Hukum Perusahaan: Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia (Cet. 1). Ghalia Indonesia.
Iftitah, A. (2017). Pancasila Versus Globalisasi: Antara Konfrontasi dan Harmonisasi? dalam Al Khanif dkk, Pancasila dalam Pusaran Globalisasi. Yogyakarta: LkiS.
Iftitah, A. (Ed.). (2023). Metode Penelitian Hukum (Mei 2023). Sada Kurnia Pustaka. https://repository.sadapenerbit.com/index.php/books/catalog/book/54
Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP No. 5 Tahun 2021.
Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, PP No. 24 Tahun 2014.
Kurniawan A. Wicaksono. (2023, November 6). Grandfather clause akan masuk di template BIT. https://ekonomi.bisnis.com/read/20150619/9/444946/grandfather-clause-akan-masuk-di-template-bit
Lidia Hayati. (2007). Penanaman modal asing di bidang telekomunikasi (Tesis Magister). Universitas Indonesia.
Mertokusumo, S. (2002). Mengenal Hukum (Cet. Ke-3). Liberty Yogyakarta.
Mahkamah Konstitusi. (2023, November 19). MK: Inkonstitusi bersyarat, UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17816
Maksum Rangkuti. (2024, May 2). Apa itu keadilan hukum? https://fahum.umsu.ac.id/apa-itu-keadilan-dalam-hukum/#:~:text=Keadilan%20dalam%20hukum%20adalah%20prinsip,semua%20individu%20dalam%20sistem%20hukum
Ngadino, A. (2014). Perizinan dalam kerangka hukum demokratis. Jurnal Hukum Universitas Sriwijaya, 27.
Raden Mas Try Ananto Djoko Wicaksono. (2021). Tinjauan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Jurnal Supremasi, 11(2), 23.
R. Tony Prayogo. (2016). Penerapan asas kepastian hukum dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil dan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(2), 194.
R. Mawardi, D. (2015). Fungsi Hukum Dalam Kehidupan Masyarakat. In Masalah-Masalah Hukum (Vol. 44, Issue 3, p. 275). https://doi.org/10.14710/mmh.44.3.2015.275-283
R, D. W. (2021). Tinjauan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan dalam Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Jurnal Supremasi, 11(2). https://doi.org/https://doi.org/10.35457/supremasi.v11i2.1278
Suhariyanto, D. (2021). Problematika Penetapan Perppu Kondisi Negara dalam Keadaan Darurat dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal USM Law Review, 4(1).
Sudikno Mertokusumo. (2016). Mengenal Hukum (Cet. 5). Cahaya Atma Pustaka.
Susetiyo, W., Zainul Ichwan, M., Iftitah, Anik, & Dievar, T. I. (2022). Kepastian Hukum Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Kesehatan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Jurnal Supremasi, 12(2). https://doi.org/https://doi.org/10.35457/supremasi.v12i2.2315
Tata Wijaya. (2014). Asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam kaitannya dengan putusan kepailitan Pengadilan Niaga. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), 221.
Ubaidilah Kamal, Nurul Febrianti, & Duhita Driyah Suprapti. (2018). Hukum Ekonomi (Cet. 1). BPFH UNNES.