Analisis Perlindungan Hukum Pada Perusahaan Fintech P2P Lending Dengan Jaminan Fidusia (Studi Kasus PT Modal Rakyat Indonesia)
Main Article Content
Abstract
This study examines legal protections in Fintech peer-to-peer (P2P) lending companies utilizing fiduciary guarantees, with a specific focus on the case of PT Modal Rakyat Indonesia. It contextualizes the necessity of guarantee mechanisms in financial transactions and underscores the critical need for legal protections for both creditors and debtors within the Fintech P2P framework. The research methodology involves a legal analysis of the Fiduciary Guarantee Law and a detailed case study of PT Modal Rakyat Indonesia. The findings underscore the significance of creditor preference rights and the processes for dispute resolution following a default, discussing their broader implications for Fintech P2P lending practices.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
J. Satrio, Hukum Jaminan Hak-Hak Jaminan Kebendaan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991), hlm. 170.
Mariam Darus Badrulzaman, KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan dan Penjelasannya, (Bandung: Alumni, 1993), hlm. 92..
O.K. Brahn, Fiduciaire Overdracht, Stille Verpanding En Eigendomsvoorbehoud Naar Huidig En Komend Recht, diterjemahkan oleh Linus Doludjawa, Fidusia Penggadaian DiamDiam dan Retensi Milik Menurut Hukum Sekarang dan Yang Akan Datang, (Jakarta: PT.Tata Nuasa, 2001), hlm. 10-15.
Purwahid Patrik dan Kashadi, Hukum Jaminan, (Semarang: Fakultas Hukum Undip 2003), hlm. 13
R. Subekti, Suatu Tinjauan Tentang Sistem Hukum Jaminan Nasional, (Bandung: Bina Cipta, 1981), hlm. 29.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ketiga, (Jakarta: UI Press, 1984), hlm. 52.
Sri Soedewi Masjoen Sofyan, Hukum dan Jaminan Perorangan, (Yogyakarta: Liberty, 1995), hlm. 40.
Subekti, Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit (Termasuk Hak Tanggungan) Menurut Hukum Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996), hlm. 73.
Tan Kamello, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan, (Bandung: Alumni, 2004), hlm. 28.