Quo Vadis Perampasan Aset dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagai Pemenuhan Keadilan Terhadap Korban

Main Article Content

Mishael Joshua
R. Rahaditya

Abstract

Tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana yang semakin marak dan kompleks dan sulit untuk dibuktikan terkait kepemilikan aset dari tindak pidana tersebut. Bahkan pada tindak pidana pencucian uang, dimungkinkan terdapat aset milik korban yang mungkin tidak menyadari posisinya sebagai korban dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana pada contoh kasus Indra Kenz. Sebagai negara hukum, pemerintah haruslah mampu dalam menjunjung tinggi upaya hukum yang difokuskan untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi korban tindak pidana. Oleh sebabnya artikel ini berfokus pada bagaimana upaya pemenuhan keadilan terhadap korban tindak pidana pencucian uang melalui pengembalian aset milik pelaku yang telah dirampas. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dan berfokus pada penalaran dan telaah atas peraturan perundang-undangan dan didasari pada studi kepustakaan dan pendekatan analisis. Sehingga pada akhirnya didapatkan jawaban pembaharuan substansial pasal rancangan undang-undang perampasan aset untuk lebih menitikberatkan keadilan kepada korban melalui mekanisme pembuktian terhadap aset milik pelaku tindak pidana pencucian uang yang telah dirampas.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Mishael Joshua, & R. Rahaditya. (2024). Quo Vadis Perampasan Aset dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagai Pemenuhan Keadilan Terhadap Korban. UNES Law Review, 6(4), 10089-10098. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.1880
Section
Articles

References

A.S., M. (2021). Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Sistem Perbankan di Indonesia. Jurnal Advokasi Vol 07, No 13, 49.
Annisa, S. N. (2023). Analisis Kasus Pencucian Uang yang dilakukan Indra Kenz ditinjau dari UU TPPU. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2-3.
ChairulHuda. (2020). Pola Pemberatan Ancaman Pidana Dalam Hukum Pidana Khusus”, . Makalah BPHN Jakarta, 101.
Garnasih, Y. (2017). Penegakkan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahannya di Indonesia. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.
Hadjon, P. M. (2007). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabya: Bina Ilmu.
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Moeljatno. (2010). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Rawls, J. (2011). a Theory of Justice. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Setiono. (2004). Rule of Law-Supremasi Hukum. Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Siddharta, A. (1989). Filsafat Hukum. Bandung: Remaja Karya.
Sudarto. (1973). Hukum Pidana 1. Malang: Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatitif. Bandung: Alfabeta.
Suteki, G. T. (2010). Metodelogi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Depok: PT. Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Indonesia. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 127 Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660)
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 1981, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164)
Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 251 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952)
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 298 Tahun 2021, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755)