Keabsahan Perjanjian Nominee sebagai Bukti Kepemilikan Atas Tanah Berdasarkan Prinsip Privity of Contract

Main Article Content

Ferdi Ansa
Akbar Maulana Wicaksana
Aura Eklesia
Isabella Vania Camilla K
Verene Praysy Gracia M

Abstract

Indonesia sebagai negara yang memiliki kekayaan alam berlimpah dan membuat perusahaan asing ingin bekerja sama dengan menanamkan modal. Namun kenyataanya bukan hanya menanamkan modal tetapi ingin menguasai tanah dengan cara melakukan perjanjian pinjam nama yang dikenal dengan perjanjian nominee. Dalam prakteknya perjanjian nominee sangat dilarang karena dianggap sebagai penyelundupan hukum. Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjadi pertentangan dengan praktek perjanjian nominee di masyarakat. Prinsip privity of contract hanya dapat berlaku bagi para pihak yang mengikatnya

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ansa, F., Wicaksana, A. M., Eklesia, A., Camilla K, I. V., & Gracia M, V. P. (2024). Keabsahan Perjanjian Nominee sebagai Bukti Kepemilikan Atas Tanah Berdasarkan Prinsip Privity of Contract. UNES Law Review, 6(4), 11024-11033. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.1878
Section
Articles

References

Hardjo, David. (2018). Keabsahan Hukum Akta Notaris Berdasarkan Data Dokumen Tidak Benar, Surabaya: Untag Surabaya Press. ISBN: 978-602-9077-87-2.
Hetharie,Yosia, Perjanjian Nominee sebagai Sarana Penguasaan Hak Milik atas Tanah oleh Warga Negara Asing (WNA) Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, SASI Vol.25 No.1, Januari-Juni 2019.
Josmar Silaban, Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta Pinjam Nama (Nominee Arrangement) oleh Warga Negara Asing Dikaitkan dengan Penguasaan Hak Milik atas Tanah di Indonesia, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2019.
Kurniawan, Faizal. (2017). Perkembangan Hukum Perikatan Doktrin Unjustified Enrichment sebagai Dasar Tuntutan Ganti Rugi untuk Mewujudkan Keadilan Berperikatan, Malang: Inteligensia Media. ISBN: 978-602-6874-96-2
M. Edwin Azhari, Djauhari, Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Perjanjian Nominee dalam Kaitannya dengan Kepemilikan Tanah oleh Warga Negara Asing di Lombok. Jurnal Akta Vol. 5, Maret 2018.
Motulo, Nita Florensia, Kepemilikan Properti Warga Negara Asing di Indonesia Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015, Lex Et Societatis Vol. 06 No.10, Desember 2018.
Pertiwi, Endah, Tanggung Jawab Notaris Akibat Pembuatan Akta Nominee Yang Mengandung Perbuatan Melawan Hukum Oleh Para Pihak, Jurnal Rechten Vol. 1 No. 1, Juni 2019.
Prawirohamidjojo, Soetojo dan Pohan, Marthalena. (1984). Hukum Perikatan. Surabaya : PT Bina Ilmu.
Prianto, Jovita Sonia, Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dan Notaris Dalam Praktik Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) Di Indonesia, Universitas Brawijaya, 2018.
Saleh, Hendri, Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) Perspektif Hukum Perjanjian Syariah, UIN Sunan Kali Jaga Yogyakarta, 2018.
Saputra, Andi dan Amad Sudiro, Implikasi Hukum Perjanjian Nominee Antara Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia dalam Kepemilikan Tanah,Unes Law Review Vol. 6, No. 2, Desember 2023.
Saputri, Andina Damayanti, Perjanjian Nominee Dalam Kepemilikan Tanah Bagi Warga Negara Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia, Jurnal Repertorium, Vol. 2, No. 2, Juli-Desember 2015.
Saraswati, Ni Made Dinda Meisya, Anak Agung Sri Indrawati, Kekuatan Hukum Perjanjian Nominee Dalam Kepemilikan Tanah Oleh Orang Asing Berdasarkan Peraturan Di Indonesia, Jurnal Kertha Wicara, Vol. 11 No. 3, 2022.
Saskia Fazrin Khoirunisa, Tanggung Jawab Notaris atas Kepemilikan Tanah WNA berdasarkan Perjanjian dengan Subjek Hukum WNI, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Jurnal Penelitian Hukum Vol.3, No.1, Januari 2023.
Wikantha, Anak Agung Bagus Maha, Peran Majelis Pengawas Dan Kehormatan Terhadap Notaris Yang Membuat Akta Perjanjian Nominee, Jurnal Cakrawala Hukum Vol. 8 No. 2, Desember 2017.