Pengakuan dan Perlindungan Hutan Adat dalam Mewujudkan Hak Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Tengah
Main Article Content
Abstract
Penerapan hukum adat dalam pengelolaan sumber daya alam telah menjadi subjek penting dalam upaya pembangunan berkelanjutan. Peluang yang kiranya sangat berkaitan dengan penerapan hukum adat mencakup peningkatan pelestarian lingkungan, pemeliharaan keanekaragaman hayati, dan pemberdayaan masyarakat lokal. Hukum adat juga memberikan landasan bagi praktik-praktik pengelolaan yang berkelanjutan, memungkinkan adaptasi terhadap perubahan lingkungan, dan mempromosikan ketahanan lokal. Namun, penerapan hukum adat juga dihadapkan pada sejumlah tantangan. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana seharusnya masyarakat adat mendapatkan perlindungan hak terhadap tantangan utama sulitnya mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap Hutan Adat sebagai sumber daya alam di Kalimantan Tengah menurut perspektif hukum adat. Menurut hasil penelitian, konflik kepentingan antara masyarakat adat dan pihak-pihak lainnya seperti pemerintah, serta ketidaksesuaian dengan kerangka hukum nasional menjadi pemicu permasalahan antara Masyarakat adat dan pemerintah. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, pemerintah seharusnya memegang kepentingan untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hukum adat, serta memperkuat keterkaitan antara hukum adat dan hukum formal. Langkah-langkah tersebut dapat menciptakan kerangka kerja yang inklusif dan berkelanjutan bagi pengelolaan sumber daya alam, yang menghargai pengetahuan lokal, mendorong partisipasi masyarakat, dan memperkuat resiliensi ekosistem dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatn hutan adat sebagai Upaya Pembangunan Berkelanjutan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Azis, A. P. A., & Arizona, Y. (2019). Afirmasi MK Terhadap Jukstaposisi Masyarakat Adat Sebagai Subyek Hak Berserikat Di Indonesia (Analisis Terhadap Keterlibatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012). Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), 19–35.
Azis, H. A., Iskandar, I., & Anwar, K. (2023). Pelanggaran Hak Asasi dalam Konflik Agraria Terhadap Kelompok Masyarakat Adat di Indonesia. Definisi: Jurnal Agama Dan Sosial Humaniora, 2(1), 1–14.
Busroh, F. F. (2017). Mediasi Sosial Dalam Menyelesaikan Konflik Lahan Milik Masyarakat Adat Di Indonesia. Lex Jurnalica, 14(1), 146053.
Cahyaningrum, D. (2016). Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai status hutan adat sebagai hutan hak. Kajian, 20(1), 1–16.
Colshester, M., Jiwan, N., & Kleden, E. (2014). Tinjauan Independen Atas Dampak Sosial dari Kebijakan Konservasi Hutan Golden Agri Resources di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Forest Peoples Programme Dan TUK INDONESIA.
Dewi, S. H. S., Handayani, I. G. A. K. R., & Najicha, F. U. (2020). Kedudukan Dan Perlindungan Masyarakat Adat Dalam Mendiami Hutan Adat. Legislatif, 79–92.
Dormauli, H., Burga, S. E., Raytuy, G., Irene, T., Ermi, S., Bella, P., & Dwiky, R. (2023). Masyarakat Dayak Ngaju dalam Kearifan Lokal Pertanian Manugal. Social Issues Quarterly, 1(2), 255–267.
Ernis, Y. (2019). Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Adat Kalimantan Tengah (Legal Protection for Title over Customary Land in Central Kalimantan). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(4), 435–454.
Gaol, H. S. L., & Hartono, R. N. (2021). Political will pemerintah terhadap pengelolaan hutan adat sebagai upaya penyelesaian konflik agraria. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 7(1), 42–56.
Hidayat, H. (2015). Pengelolaan Hutan Lestari: Partisipasi, Kolaborasi dan Konflik. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Jabarudin, J., & Karmila, K. (2022). Kewenangan Pemerintah Daerah Untuk Penetapan Tanah Ulayat Dalam Peraturan Daerah. Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(3), 185–202.
Jiwan, N. (2011). Ekspansi Kelapa Sawit dan Kebutuhan Standar Hak Asasi Manusia di Indonesia. Hak Asasi Manusia Dan Agribisnis Di Asia Tenggara.
Junita, R., Lahae, K., & Hasrul, M. (2021). Pengakuan Hak Ulayat terhadap Hak Atas Tanah yang dikuasai Masyarakat Long Isun serta Eksistensi Masyarakat Hukum Adat dalam Upaya Pengakuan atas Penguasaan Hutan Adat. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 8(4), 494–504.
Komnas, H. A. M. (2016). Inkuiri Nasional Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan. Komnas HAM.
Mangani, K. S., Santosa, M. H., & Hariadi, S. (2015). ANALISIS KEBIJAKAN PENGELOLAAN HUTAN BERKELANJUTAN.
Matuankotta, J. K. (2019). Peran Aktif Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan Ekonomi. Sasi, 24(2), 101–113.
Mujiburohman, D. A., & Soetarto, E. (2019). Penegakan Hukum Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Yogyakarta: STPN Press.
Murti, H. A. (2018). Perhutanan Sosial bagi akses keadilan masyarakat dan pengurangan kemiskinan. Jurnal Analis Kebijakan, 2(2).
Nations, U. (2007). United Nations Declaration On The Rights Of Indigenous Peoples. Https://Social.Desa.Un.Org/. https://social.desa.un.org/issues/indigenous-peoples/united-nations-declaration-on-the-rights-of-indigenous-peoples
Nugroho, W. (2014). Konstitusionalitas Hak Masyarakat Hukum Adat dalam Mengelola Hutan Adat: Fakta Empiris Legalisasi Perizinan. Jurnal Konstitusi, 11(1), 109–129.
Pratama, M. R. S., Lestari, A. A., & Katari, R. I. (2022). Pemenuhan Hak Bagi Masyarakat Adat Oleh Negara di Bidang Hutan Adat. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(1), 189–210.
Purnomo, A. (2022). KONFLIK SOSIAL DALAM IMPLEMENTASI KEBIJAKAN HAK GUNA USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DENGAN MASYARAKAT ADAT PADA DESA KINIPAN, KECAMATAN BATANG KAWA, KABUPATEN LAMANDAU, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH. Faculty of Social and Political Science.
Putri, B. U. (2020). Konflik PT SML dan Masyarakat Adat Kinipan Memanas Awal 2018. Https://Nasional.Tempo.Co/.
Sabardi, L. (2014). Konstruksi makna yuridis masyarakat hukum adat dalam Pasal 18B UUDN RI Tahun 1945 untuk identifikasi adanya masyarakat hukum adat. Jurnal Hukum & Pembangunan, 44(2), 170–196.
Salinding, M. B. (2019). Prinsip Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berpihak Kepada Masyarakat Hukum Adat. Jurnal Konstitusi, 16(1), 148–169.
Sangumang, S. (2023). Masyarakat Adat Laman Kinipan Desak Pemda Lamandau Akui dan Hormati Wilayah Adatnya. Https://Kalimantanreview.Com/.
Supriyanto, B. (2023). Dengan Standar, Usaha Perhutanan Sosial Masyarakat Lebih Kompetitif. STANDAR: Better Standard Better Living, 2(2), 41–46.
Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463–2478.
Tresnoputri, C., Chandra, J., Wijaya, F. A., Claudia, J., Florencia, C. B., & Saly, J. N. (2023). PERAN HUKUM ADAT DALAM SISTEM HUKUM KETATANEGARAAN INDONESIA. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(5), 2333–2341.
Wicaksono, R. A. (2022). Wilayah Adat Kinipan Masih Belum Bebas dari Cengkraman Oligarki. Https://Betahita.Id/.
Wicaksono, R. A. (2023). Masyarakat Adat: Kinipan Belum Selesai. Https://Betahita.Id/.
Zakaria, R. Y. (2014). Kriteria Masyarakat Hukum Adat dan Potensi Implikasinya Terhadap Perebutan Sumber Daya Hutan Pasca Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012. Wacana Jurnal Transformasi Sosial. Year XVI No, 33.