Peran Komisi Kejaksaan Dalam Mengawasi Kinerja Kejaksaan Sebagai Pelaksana Asas Dominus Litis Dalam Penyelesaian Perkara Korupsi
Main Article Content
Abstract
The dominus litis principle is a principle that gives authority to the public prosecutor to control criminal cases. This principle confirms that no other body has the right to carry out prosecutions other than the public prosecutor. In the legal system in Indonesia, the principle of dominus litis is confirmed in Article 1 number 25 of Law Number 16 of 2004 concerning the Prosecutor's of the Republic of Indonesia. This article states that a public prosecutor is an official who is authorized by law to act as a public prosecutor in criminal cases, especially corruption cases. Then, legal problems that arise in the field still include the practice of bribery with the aim of mitigating or even acquitting through P3 letters, fatwa issuance scandals, and exceptions to indictments to reduce sentences, so enforcement and supervision are needed to overcome this. The research uses a Normative Juridical research method and uses a Statute Approach and a Case Approach, where this research focuses on legal principles, statutory regulations, legal rules and cases related to this research. With the existence of the dominus litis principle, it is hoped that the criminal law enforcement process in Indonesia can run more effectively and efficiently. Discussion regarding law enforcement and the role of the prosecutor's commission is an urgency considering that prosecutors as pioneers are expected to be in line with practice in the field, so that in the future the prosecutor's office as the holder of the Dominus Litis principle does not happen again which makes a prosecutor get involved in handling a corruption case.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Marwan Effendy, Kejaksaan Republik Indonesia, Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum, Yogyakarta: Ghalia Indonesia, 2007.
R.M. Surachman, Andi Hamzah, Jaksa di Berbagai Negara (Peranan dan Kedudukannya), Jakarta: Sinar Grafika, 1994.
Lawrence M. Friedman, The Legal System, Asocial Science Perspective, Russel Sage Foundation, New York: New York Press, 1975.
Adji, Indriyanto Seno, KUHAP dalam Perspektif, Jakarta: Diadit Media, 2011.
Chaeruddin Ismail, Polisi : Demokrasi vs Anarkhi, Jakarta: Citra, 2001.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021
Perpres Nomor 18 Tahun 2011
Perpres Nomor 38 Tahun 2010
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Syafiq, M & Ichsan Muhajir “Model Pengawasan Yang Efektif Terhadap Kinerja Kejaksaan Dalam Proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia”. Jurnal Spektrum Hukum.Vol.2. Jakarta,2019.
Nurtjahjo,H. “Lembaga, Badan dan Komisi Negara Independen (State Auxilliary Agencies) Di Indonesia : Tinjauan Hukum Tata Negara”. Jurnal Hukum dan Pembangunan. 35, Vol 3, Jakarta:UPNVJ, 2019.
Asshiddiqie,J, “Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Setjend MK.”
Husen,A. “Eksistensi Peraturan Presiden Dalam Sistem Peraturan Perundang Undangan”,Jurnal Lex Scientia Law Review. Vol 3 No 1, 2019.
BBC Indonesia, “Bupati Subang Jadi Tersangka Korupsi BPJS” (BBC News Indonesia)
Devina Halim, “Jaksa Pinangki Dinyatakan Bersalah Melakukan Pencucian Uang” (kompas.com)
Eko Ari Wibowo, “Suap Gula SNI, Jaksa Fahrizal Didakwa Terima Uang”, (Nasional Tempo.com)
Angling Adithya Purbaya, “Mantan Aspidsus Kejati Jateng Didakwa Terima Suap” (detik.com)