Sistem Pemidanaan Tindak Pidana Narkotika dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional
Main Article Content
Abstract
This research uses normative legal research methods with a focus on analyzing legal norms. This research aims to reveal the basic aspects of the formation of certain laws, by analyzing related laws using a statute approach. The sentencing system in Law Number 1 Year 2023 on the Criminal Code (National Criminal Code) presents significant changes, especially in special criminal offenses such as narcotics. The sentencing guidelines introduced in the National Criminal Code allow for broader considerations in imposing punishment, taking into account aspects of justice and humanity. The death penalty is regulated with leniency, giving judges a lot of consideration before making a decision. For drug offenders, the National Criminal Code provides rehabilitation sanctions, showing a more humane approach. Drug sentencing under the National Criminal Code reflects an integrative sentencing theory, which combines the principle of retribution with considerations of crime prevention and offender rehabilitation. This marks a change in the Indonesian criminal law system that prioritizes justice and humanity.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Huda, C. (2011). Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan: Tinjauan kritis terhadap teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Kencana Prenadamedia Group.
Kartiwan. (2018). Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak (Studi putusan: No. 16/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Pin) (Skripsi, Sarjana Hukum, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin).
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.
---------------. (2017). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenadamedia Group.
Munandar, M. A. (2019). Narkotika, prinsip penjatuhan pidana & ketentuan pidana minimum khusus (Suatu kajian teoretis, normatif, & kasuistis). CV. Jendela Sastra Indonesia.
Munandar, M. A., Arifin, A. P., & Ramli, R. N. H. (2023). Kebijakan hukum tindak pidana narkotika dalam formulasi KUHP Nasional: Upaya mencapai suistainble development goals 16. Papua Law Journal, 8(1), 124.
Rachim, N. A., & Munandar, M. A. (2023). Aspek hukum tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Penerbit KBM Indonesia.
Sasangka, H. (2003). Narkotika psikotropika dalam hukum pidana (Cetakan I). Mandar Maju.
Sastrawidjaja, S. (1990). Hukum pidana 1. CV. Armico.
Setiady, T. (2010). Pokok-pokok hukum penitensier Indonesia. Alfabeta.
Sofjan, S. (1990). Hukum pidana 1. CV. Armico.
Sofyan, A., & Azisa, N. (2016). Buku ajar hukum pidana. Pustaka Pena Pers.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.