Pertanggung Jawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Kesalahan Pencantuman Identitas Pembeli pada Akta Jual Beli di Kabupaten Tabanan
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini dibuat dengan tujuan untuk mengkaji tentang hukum yang berkaitan dengan Akta Jual Beli dan PPAT terkhusus terhadap tanggung jawab yang harus dilakukan oleh PPAT ketika melakukan kesalahan dalam penulisan nama pembeli dalam akta jual beli. Berdasarkan hal tersebut maka penelitian ini mengangkat rumusan masalah: Bagaimana bentuk pertanggung jawaban yang dapat diberikan oleh PPAT apabila terjadi kesalahan pencantuman identitas pembeli pada akta jual beli ?. penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris yang mana data di kumpulkan melalui dua cara yaitu 1. Teknik studi dokumen dan 2. Teknik wawancara yang berlangsung di Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah I Gustti Agung Dhenita Sari, S.H., M.Kn yang berkedudukan di Jalan Teratai No. 30b, Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali. Data yang telah terkumpul kemudian kembali di analisis menggunakan Teknik Deskripsi Kualitatif. Adapun hasil yang di dapat dari penelitian menyatakan bahwa Pertanggungjawaban hukum terhadap kesalahan pencantuman identitas pada Akta Jual Beli yang dapat diberikan oleh PPAT I Gusti Agung Dhenita Sari, S.H., M.Kn., di Kabupaten Tabanan ada beberapa jenisnya antara lain: 1. Penyelesaian melalui mediasi, 2. Penyelesaian melalui abirtase, 3. Penyelesaian melalui renvoi dan terakhir jika akta sudah ditulis maka yang dapat dilakukan adalah melakukan perbaikan kesalahan tulis yang terdapat bada akta.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
H. Pramono, Aspek Hukum Transaksi Properti: Dampak Kesalahan Identitas Pembeli dalam Pembuatan Akta Tanah, Penerbit Cendikia Jaya, Bandung, 2021.
D.P.,Rahayu& Sulaiman, Metode Penelitian Hukum (Pertama), Penerbit Thafa Media, 2020.
H.S., Salim Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Salim HS, 2016.
F. Suryanto, Hukum Properti: Perspektif Pejabat Pembuat Akta Tanah, Penerbit Jaya Abadi, Jakarta, 2020.
G. Widianto, Akta Tanah: Tinjauan Kasus dan Penyelesaian Kesalahan Pencantuman Identitas Pembeli, Penerbit Makmur Jaya, Surabaya, 2018.
A. A.A Ngurah Sri Rahayu Gorda dan Dea Widya Karisma. ‘Implementasi Proses Hak Jual Beli Hak atas Tanah dengan Pembiayaan Kredit Bank’ (2022) Vol.6. No.2, Jurnal Pendidikan Tambusai.
A. Sutopo. ‘Pengaruh kesalahan pencantuman identitas pembeli dalam akta tanah terhadap keabsahan transaksi properti’ (2020) Vol. 10. No. 2, Jurnal Hukum Properti.
Cindy Tan & Ninne Zahara Silviani. ‘Prosedur Pemulihan Berkas Penolakan Balik Nama Sertifikat Melalui Aplikasi Loket Bpn Online Di Kantor Notaris Anly Cenggana, SH’ (2022) Vol. 4. No. 1, National Conference for Community Service Project (NaCosPro).
C.S. Murni. ‘Peralihan Hak atas Tanah Tanpa Sertifikat’ (2018) Vol.4. No.2, Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum.
C. Wibowo. ‘Implikasi kesalahan pencantuman identitas pembeli terhadap kewajiban pejabat pembuat akta tanah’ (2021) Vol. 8. No. 1, Jurnal Hukum Bisnis.
D. Mulyana. ‘Tanggung Jawab Notaris/Ppat Terhadap Akta Jual Beli Tanah Yang Batal Demi Hukum’ (2021), Universitas Pasundan Bandung.
D., Mulyana & R. K. Abdughani. ‘Tanggung Jawab Notaris/PPAT terhadap Akta Jual Beli Tanah yang Batal Demi Hukum’ (2021) Vol. 1. No.1, Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora.
D. Wijaya (2019). ‘Tanggung jawab hukum pejabat pembuat akta tanah terhadap kesalahan pencantuman identitas pembeli’ (2019) Vol. 5. No. 4, Jurnal Hukum Notaris.
E. Cahyono. ‘Pencantuman identitas pembeli dalam akta tanah: Tinjauan terhadap dampak hukumnya’ (2017) Vol.3. No. (2), Jurnal Hukum Agraria.
Enry Muhamad Rizky Polontalo, Nur Mohamad Kasim, dan Mutia Ch. Thalib. ‘Kedudukan Hukum Serta Akibatnya Antara Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Kwitansi Jual Beli Dengan Hibah Wasiat (Studi Sengketa di Desa Tabumela Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo)’ (2023) Vol.7. No.1, Jurnal Kewarganegaraan.
E. L. B. Rahayu & N. Syam. ‘Digitalisasi Aktivitas Jual Beli di Masyarakat: Perspektif Teori Perubahan Sosial’ (2021) Vol. 4. No. 2, Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora.
F.T. Haridhy . ‘Perlindungan Hukum bagi Pembeli Akibat Kelalaian PPAT dalam Pembuatan Akta Jual Beli’ (2019), Universitas Syiah Kuala.
L. Chayadi. ‘Implikasi Hukum Atas Kedudukan Warga Negara Asing Sebagai Ahli Waris Untuk Hak Milik Atas Tanah’ (2020) Vol.7. No. (2), Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum.
I. Caroline. (2023). ‘Upaya Pencegahan terhadap Renvoi dalam Akta Notaris yang Minutanya telah Ditandatangani oleh Para Pihak’ (2023) Vol. 2. No. 1, Jurnal Notarius.
F. M. Saranaung ‘Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997’ (2017) Vol. 4. No. 1, Jurnal Lex Crimen.
F.T. Haridhy . ‘Perlindungan Hukum bagi Pembeli Akibat Kelalaian PPAT dalam Pembuatan Akta Jual Beli’ (2019), Universitas Syiah Kuala.
I. G. B. Y. Prawira. ‘Tanggung Jawab PPAT terhadap Akta Jual Beli Tanah’ (2016) Vol. 4. No.1, Jurnal IUS.
Istanti & A. Khisni. ‘Akibat Hukum Dari Akta Jual Beli Tanah Dihadapan PPAT Yang Dibuat Tidak Sesuai Dengan Prosedur Pembuatan Akta PPAT’ (2017) Vol. 4. No.2, Jurnal Akta.
K. J. A. Sudharma.‘Implementasi Asas Keseimbangan pada Kontrak Kerja bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas yang Diterapkan oleh Yayasan Nirlaba di Provinsi Bali’ (2017) Vol. 2. No. 1, Jurnal Panorama Hukum.
K. J. A. Sudharma (2018). ‘Penyelesaian Wanprestasi Perjanjian Sewa Menyewa Mobil (Studi Kasus Pt. Bali Radiance)’ (2018) Vol. 1. No.2, Jurnal Analisis Hukum.
K. J. A. Sudharma & N. P. S. Dewi. ‘Perlindungan Hukum Atas Pelanggaran Hak Cipta Berupa Konten Parodi Pada Kasus Warkop DKI’ (2023) Vol. 12. No.1, Jurnal Binamulia Hukum.
M. O. C. Wiguna. ‘Pemikiran Hukum Progresif untuk Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat Hukum Adat’ (2021) Vol. 18. No.1 Jurnal Konstitusi.
Pratama. (2018). ‘Analisis dampak hukum kesalahan identitas pembeli dalam transaksi property’ (2018) Vol .15. No. 3, Jurnal Ilmu Hukum.
Sri Wulan, Muh Hasrul, dan Muh Ilham Arisaputra. ‘Tanggung Jawab Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas Hilangnya Lembar Pertama Akta’ (2022) Vol. 4. No. 1, Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum.
Utama, P. A. B. ‘Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak atas Tanah sebagai Dasar Pembuatan Akta Jual Beli dihadapan PPAT’ (2021), Universitas Warmadewa.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Akta Tanah .
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.