Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Bagi Produk Kreatif UMKM di Jawa Timur
Main Article Content
Abstract
This research aims to analyze the legal protection provided to creative products of Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) in East Java in the context of intellectual property rights (IPR). With rapid economic growth, MSMEs have become one of the main pillars driving regional economic growth. However, the challenges faced by MSMEs lie in protecting their creative products from piracy and violations of intellectual property rights. Through a qualitative approach, this study will analyze the legal framework governing IPR for MSMEs in East Java, including relevant laws, regulations, and government policies. The research will also identify the challenges and obstacles faced by MSMEs in obtaining IPR protection, as well as efforts made by the government and related institutions to increase awareness of the importance of IPR protection for MSMEs. The findings of this research are expected to provide a better understanding of IPR protection for MSMEs in East Java and offer policy recommendations to enhance the effectiveness of IPR protection and support the growth and development of MSMEs in the region.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Atmadja, Hendra Tanu. (2015). "Urgensi Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Era Perdagangan Bebas". Jurnal Lex Jurnalica Volume 12 Nomor 3, Desember 2015.
Departemen Perdagangan Republik Indonesia. (2008). Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2025. Jakarta: Depdag RI.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah DIY, Srie Nurkyatsiwi. (2019). [Online] Available: https://bisnis.tempo.co/read/1191330/UKM-yogya-belum-banyak-sentuh-e-commerce/full&view=ok
Lall, Sanjaya. (2003). "Indicators of The Relative Importance of IPRs in Developing Countries". Research Policy 32 (2003) 1657–1680.
Nugroho, Sigit. (2015). "Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Upaya Peningkatan Pembangunan Ekonomi Di Era Pasar Bebas Asean". Jurnal Penelitian Hukum Supremasi Hukum, Vol. 24, No. 2, Agustus 2015.
Nurachmad, Much. (2012). Segala Tentang HAKI Indonesia. Yogyakarta: Buku Biru.
Peraturan Hukum:
Permata Budi Asri, Dyah. "Metode Penelitian Normatif tentang Konteks diatas". Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 27, No. 1, Januari 2020.
Permata Budi Asri, Dyah. "Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Bagi Produk Kreatif UMKM di Jawa Timur". Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 27, No. 1, Januari 2020.
Permata Budi Asri, Dyah. (2018). "Pengembangan Industri Kreatif UMKM Asal Yogyakarta Melalui Pendaftaran Jogja Co Branding". Kosmik Hukum.
Raharjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Satya, Venti Eka. (2018). "Strategi Indonesia Menghadapi Industri 4.0". Jurnal Info Singkat Bidang Ekonomi dan Kebijakan Publik, Vol. X, No. 09/I/Puslit/Mei/2018.
Satya, Venti Eka. (2018). "Strategi Indonesia Menghadapi Industri 4.0". Jurnal Info Singkat Bidang Ekonomi dan Kebijakan Publik, Vol. X, No. 09/I/Puslit/Mei/2018.
Subroto, Muhammad Ahkmad & Suprapedi. (2008). Pengenalan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Konsep Dasar Kekayaan Intelektual untuk Penumbuhan Inovasi. Jakarta: PT Indeks.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.