Perubahan Sosial dan Hukum Perbankan di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Change requires law if it is to be carried out in an orderly and orderly manner. Society's life goes through change and is a natural phenomenon in social phenomena. In the banking world, social change occurs in an evolutionary way. Change has occurred from the time after independence to the present. Various economic policies set by the government, such as economic policies in the 1980s, economic liberalization and economic crises in other countries also have an impact on the Indonesian banking world. Especially when the country is experiencing a monetary crisis, banking changes occur significantly, which are regulated in various laws and regulations. Economic globalization and information technology developments bring about social changes in society, including in the banking world, such as changes in society when making banking transactions.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Budijarto, Agus, ‘Pengaruh Perubahan Sosial Terhadap Nilai-Nilai Yang Terkandung Dalam Pancasila’, Jurnal Lemhannas RI, 6.2 (2018), 5–21
Dea, Marsuki, ‘Analisis Sektor Perbankan, Moneter Dan Keuangan Indonesia’ (Edisi Pertama, Jakarta: Mitra Wacana Media, 2005)
Djumhana, Muhammad, ‘Hukum Perbankan Di Indonesia’, (No Title), 1993
Friedman, Lawrence M, ‘American Law An Introduction (Hukum Amerika Sebuah Pengantar)’, Tatanusa. Jakarta, 2001
HADI, Symasul, Strategi Pembangunan Indonesia Pasca IMF (Granit, 2004)
Hasanah, Uswatun, ‘Hukum Perbankan, Malang’ (Setara Press, 2016)
Herijanto, Hendy, Selamatkan Perbankan! Demi Perekonomian Indonesia (Expose, 2021)
Jaya, I G N Alit Asmara, ‘Branchless Banking’, Jakarta Selatan: PT. Mizan Publika, 2017
Kusumaatmadja, Mochtar, Hukum, Masyarakat Dan Pembinaan Hukum Nasional; Suatu Uraian Tentang Landasan Pikiran, Pola Dan Mekanisme Pembaharuan Hukum Di Indonesia (Binacipta, 1976)
Maulidya, Gita Putri, and Nur Afifah, ‘Perbankan Dalam Era Baru Digital: Menuju Bank 4. 0’, in Proceeding Seminar Bisnis Seri V, 2021, pp. 278–88
Novira, Elyana, FAKTOR-FAKTOR ESENSIAL BANK GAGAL, 2023, V
Pohan, Aulia, Potret Kebijakan Moneter Indonesia: Seberapa Jauh Kebijakan Moneter Mewarnai Perekonomian Indonesia (Rajawali Pers, 2008)
Rachmadi Usman, S H, Aspek Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia (Sinar Grafika, 2022)
Soekanto, Soerjono, ‘Pengantar Penelitian Hukum’, (No Title), 2006
SS, Kusumaningtuti, ‘Peranan Hukum Dalam Penyelesaian Krisis Perbankan Di Indonesia’, Rajawali Pers, Jakarta, 2009
Supratman & Dillah, P, ‘Metode Penelitian Hukum’, Bandung: Alfabeta, 2012
Sutedi, Adrian, Prinsip Keterbukaan Dalam Pasar Modal, Restrukturisasi Perusahaan, Dan Good Corporate Governance (Cipta Jaya, 2006)
Wijaya, Faried, and Soetatwo Hadiwigeno, ‘Lembaga-Lembaga Keuangan Dan Bank’, 2022
Wijaya, Krisna, ‘Analisis Krisis Perbankan Nasional’, Jakarta: Penerbit Harian Kompas. Model Prediksi Kegagalan Bank Pasca Merger, 157 (2000)