Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Peretasan Kartu Kredit (Carding) Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Main Article Content
Abstract
Credit card hacking (carding) is a credit card fraud where the perpetrator knows someone's credit card number which is still valid for use, then the perpetrator can buy goods online where the bill can be addressed to the original owner of the credit card, while the perpetrator is called a carder.
Downloads
Download data is not yet available.
Article Details
How to Cite
Taroreh, E., Libriany Tuasikal, A. S., Khairunissa Gobel, A. S., Salsabila, K., & Umilasari, D. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Peretasan Kartu Kredit (Carding) Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UNES Law Review, 6(3), 8878-8883. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1793
Section
Articles

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Arie, Ade Sam Indradi. 2006. Carding Modus, Penyidikan dan Penindakan. Jakarta: Grafika Indah.
Hamzah, Andi. 1996. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta, Sapta Arta Jaya. Lamintang, PAF. 1997. Delik-Delik Khusus. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Leden Marpaung, 2005, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta, Sinar kasih
Makarim, Edmon. 2003. Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta, Gravindo Persada. Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta, Liberty.
R. Soesilo.1996. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bandung, Politeia. Raharjo, Agus. 2002. Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung, PT Citra Aditya Bakti.
Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw, Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta, Tatanusa.
Suhariyanto, Budi.2012. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta, Rajawali Pers.
Wahid, Abdul dan M. Labib.2005. Kejahatan Mayantara (Cybercrime). Bandung: Refikka Aditama.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Hamzah, Andi. 1996. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta, Sapta Arta Jaya. Lamintang, PAF. 1997. Delik-Delik Khusus. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Leden Marpaung, 2005, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta, Sinar kasih
Makarim, Edmon. 2003. Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta, Gravindo Persada. Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta, Liberty.
R. Soesilo.1996. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bandung, Politeia. Raharjo, Agus. 2002. Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung, PT Citra Aditya Bakti.
Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw, Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta, Tatanusa.
Suhariyanto, Budi.2012. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta, Rajawali Pers.
Wahid, Abdul dan M. Labib.2005. Kejahatan Mayantara (Cybercrime). Bandung: Refikka Aditama.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik