Konsep Nusyuz dalam Khi dan Penyelesainya Prespektif Mubadalah
Main Article Content
Abstract
Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: 34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: 128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Aziz, Z. al-D. bin A. (1980). Fath al-Mu’in. Pustaka Alawiyah.
Bukhary, A. A. bin I. (2003). Shahih Bukhory, juz 8. Dar Ibn Hazm.
Kadir, F. A. (2019). Qira’ah Mubadalah. IRCiSoD.
Rahman, R. M. (2023). Transformasi Norma Nusyuz menurut Kitab Fikih dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Riset Hukum Keluarga, 3(1).
Santoso, L. B. (2019). Eksitensi Peran Perempuan sebagai Kepala Keluarga Telaah terhadap Counter Legal Draf Kompilasi Hukum Islam dan Qira’ah Mubadalah. Jurnal Perempuan Agama Dan Gender, 2(18), 113.
Subhan, M. (2019). Rethingking konsep nusyuz relasi menciptakan Harmonisasi. Jurnal: Al’adalah Jurnal Syari’ah Dan Hukum Islam, 4(2), 209.
Syarifuddin, A. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Kencana.
Thabary, A. ja’far M. bin J. A. (2009). Tafsir Al-Tabary, Juz 9. Pustaka Azam.
Undang-Undang. (1974). Kompilasi Hukum Islam maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Undang-Undang. (1975). Kompilasi Hukum Islam pasal 116 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Wihidayati, S. (2017). Kebolehan Suami Memukul Istri Yang Nusyuz Dalam Al-Qur’an. Al Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 2(2), 183.