Penerapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Main Article Content

Ridwan Syafaat Yori
Aria Zurnetti
Nani Mulyati

Abstract

Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Selanjutnya ditulis Perja No.15 Tahun 2020) memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk menghentikan penuntutan terhadap perkara tindak pidana berdasarkan restorative justice dengan tujuan pemulihan kembali pada keadaan semula bukan berorientasi pada pembalasan. Penerapan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diatur Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP diancaman dengan pidana penjara paling lama 7 tahun tidak sesuai dengan syarat batas ancaman pidana maksimal penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dalam Pasal 5 ayat (1) huruf B Perja No.15 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa ancaman penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ridwan Syafaat Yori, Aria Zurnetti, & Nani Mulyati. (2024). Penerapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. UNES Law Review, 6(3), 8835-8848. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1782
Section
Articles

References

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, hlm. 133.
Andi Hamzah, 2012, “Justice Collaborator atau sanksi mahkota”, Jurnal Bhina adyaksa, Vol. VII, (1), Jakarta, Pusat Litbang Kejaksaan Agung RI. hlm. 13
Ara Annisa Almi, 2023, “Plea Bargaining System sebagai Penyelesaian Non-Litigasi di Kerangka Reposisi Peradilan Pidana di Indonesia”, Andalas Law Jurnal, 8 (1) hlm.18- 28.
Bambang Waluyo, 2017, Penegakan hukum di Indonesia, Cet.2, Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 152.
Ivandro Elpasya, Nelwitis, dan Riki Afrizal, 2023, “Analisis Putusan Perkara Anak Pelaku Tindak Pidana Eksploitasi Secara Ekonomi Dan Seksual Terhadap Anak Secara Online (Studi Putusan No.6/Pid.Sus-Anak/2020/Pn.Pdg)”, Lareh Law Review, Volume 1(1), hlm. 61-70
M. Yahya Harahap, 2012, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan), Edisi kedua, Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 90.
Marwan Effendy, 2005, Kejaksaan RI, Posisi, dan Fungsinya, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, hlm. 105.
Muzer, 2021, “Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST. Burhanuddin Resmi Menyandang Gelar Profesor Dari Unsoed” https://pji.kejaksaan.go.id/index.php/home/berita/1800 dikunjungi pada tanggal 10 Agustus 2023, Jam 20.46 Wib.
Nurwianti A, Gunarto G, dan Wahyuningsih S. E, 2017, “Implementasi Restoratif/ Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak Di Polres Rembang”, Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4), hlm 708.
Siswanto Sunarso, 2022, Viktimologi dalam sistem Peradilan Pidana, Jakarta, hlm. 5.
SoerjonoSoekanto, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, hlm. 10.
Vivi Arfiani Siregar, 2019, “Analisis Eksistensi Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia”, Jurnal Hukum Das Sollen, Vol. 3 No. 1 hlm. 1-32.
Yoserwan, et. all, 2023. “Peran Lembaga Adat Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Restorative Justice Di Sumatera Barat” Nagari law Review, 6(2), hlm. 146-157.