Penerapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Main Article Content
Abstract
Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Selanjutnya ditulis Perja No.15 Tahun 2020) memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk menghentikan penuntutan terhadap perkara tindak pidana berdasarkan restorative justice dengan tujuan pemulihan kembali pada keadaan semula bukan berorientasi pada pembalasan. Penerapan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diatur Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP diancaman dengan pidana penjara paling lama 7 tahun tidak sesuai dengan syarat batas ancaman pidana maksimal penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dalam Pasal 5 ayat (1) huruf B Perja No.15 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa ancaman penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Andi Hamzah, 2012, “Justice Collaborator atau sanksi mahkota”, Jurnal Bhina adyaksa, Vol. VII, (1), Jakarta, Pusat Litbang Kejaksaan Agung RI. hlm. 13
Ara Annisa Almi, 2023, “Plea Bargaining System sebagai Penyelesaian Non-Litigasi di Kerangka Reposisi Peradilan Pidana di Indonesia”, Andalas Law Jurnal, 8 (1) hlm.18- 28.
Bambang Waluyo, 2017, Penegakan hukum di Indonesia, Cet.2, Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 152.
Ivandro Elpasya, Nelwitis, dan Riki Afrizal, 2023, “Analisis Putusan Perkara Anak Pelaku Tindak Pidana Eksploitasi Secara Ekonomi Dan Seksual Terhadap Anak Secara Online (Studi Putusan No.6/Pid.Sus-Anak/2020/Pn.Pdg)”, Lareh Law Review, Volume 1(1), hlm. 61-70
M. Yahya Harahap, 2012, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan), Edisi kedua, Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 90.
Marwan Effendy, 2005, Kejaksaan RI, Posisi, dan Fungsinya, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, hlm. 105.
Muzer, 2021, “Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST. Burhanuddin Resmi Menyandang Gelar Profesor Dari Unsoed” https://pji.kejaksaan.go.id/index.php/home/berita/1800 dikunjungi pada tanggal 10 Agustus 2023, Jam 20.46 Wib.
Nurwianti A, Gunarto G, dan Wahyuningsih S. E, 2017, “Implementasi Restoratif/ Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak Di Polres Rembang”, Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4), hlm 708.
Siswanto Sunarso, 2022, Viktimologi dalam sistem Peradilan Pidana, Jakarta, hlm. 5.
SoerjonoSoekanto, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, hlm. 10.
Vivi Arfiani Siregar, 2019, “Analisis Eksistensi Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia”, Jurnal Hukum Das Sollen, Vol. 3 No. 1 hlm. 1-32.
Yoserwan, et. all, 2023. “Peran Lembaga Adat Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Restorative Justice Di Sumatera Barat” Nagari law Review, 6(2), hlm. 146-157.