Peniadaan Pemidanaan Terhadap Perbuatan yang Mengakibatkan Kerugian Negara dalam Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Corruption crimes committed by civil servants or state apparatus are thoroughly correlated to the abuse of authority and state losses. The authority given to organize and carry out burdens and errands for the assistance of the public is misused by enriching oneself or personal groups. However, there is an alteration in the mistakes made by civil servants or state apparatus which can cause losses to the public, specifically in the field of civic administration, in this case the gaining of goods and facilities. This error is referred to as an administrative error. This study discusses the differences in legal responsibility for state losses in acts of corruption with state losses in state administration law and regarding the return of state losses by goods and services procurement officials to be able to remove punishment. The difference between state losses in acts of corruption is intentional losses to enrich oneself or a group, while state losses in state administrative law are carried out without any element of intentional committing a crime. Returning state losses within a period of 10 (ten) days for administrative errors committed by bureaucrats for the obtaining of goods and facilities can remove the punishment that was originally classified as a illegal turn of corruption because this was done as part of an unintentional mistake and not to augment oneself or a particular assembly.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Adji, Indriyanto Seno, Korupsi dan Penegakan Hukum (Jakarta: Diadit Media, 2009)
Ahmad Hajar Zunaidi, Asas Kelayakan Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Ringan (Jakarta: Kencana, 2022)
Alfiyah, Ninik, “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Korupsi Bantuan Sosial di Masa Kedaruratan Pandemi Covid-19,” Jurnal Education and Development, 9.2 (2021), 378–82
Arief, M. Irsan, Benang Merah Penyalahgunaan Kewenangan Dan Diskresi Antara Hukum Administrasi Dan Hukum Pidana / Korupsi (Jakarta Pusat: Mekar Cipta Lestari, 2022)
Dean Rizqullah Risdaryanto, “UNIKNYA HUKUM PENGADAAN BARANG DAN JASA SEBAGAI MIXED LAW,” https://fh.unair.ac.id/, 2022
DIY, Inspektorat, “TUGAS, FUNGSI DAN PERAN APIP SESUAI PERMENDAGRI,” http://inspektorat.jogjaprov.go.id/, 2020
et al, Philipus M. Hadjon., Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi, 2 ed. (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2011)
Illahi, Beni Kurnia, dan Muhammad Ikhsan Alia, “Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara Melalui Kerja Sama BPK dan KPK,” Integritas: Jurnal Antikorupsi, 3.2 (2017), 37–78
Indonesia, Government of, UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, 2014
———, UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Latif, H. Abdul, Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi, ed. oleh Tarmizi, 2 ed. (Depok: Kencana, 2017)
Martin, Brian, dan Information Liberation, “‘Power tends to corrupt,’” The Expository Times, 110.4 (1999), 128
Maryanto, Maryanto, “Pemberantasan Korupsi Sebagai Upaya Penegakan Hukum,” CIVIS: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2.2 (2012)
Nurhalimah, Siti, “Penghapusan Pidana Korupsi Melalui Pengembalian Kerugian Negara,” YAKNI, 1.11 (2017)
Pane, Musa Darwin, “Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, suatu Tinjauan Yuridis Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” Jurnal Media Hukum, 24.2 (2017), 147–55
Putusan, Direktori, Mahkamah Agung, dan Republik Indonesia, Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg, 2022
Saidi, Muhammad Djafar, dan dan Eka Merdekawati Djafar, Hukum Keuangan Negara Teori dan Praktik, ed. oleh Yayat Sri Hayati, 4 ed. (Depok: Rajawali Pers, 2021)
Syahril, Shintamy Nesyicha, dan Rasji Rasji, “PEMANGKASAN HUKUMAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN GENDER DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM,” PROSIDING SERINA, 1.1 (2021), 217–22
Wahju Prijo Djatmiko, Politik Kriminal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Budaya Hukum (Yogyakarta: Thafa Media, 2020)
Yudi Kristiana, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Hukum Progresif (Yogyakarta: Thafa Media, 2016)