Restorative Justice, Kejahatan, Hukuman, dan Peradilan Pidana: Sebuah Analisis Kesejarahan, Peluang dan Tantangan

Main Article Content

Lasmin Alfies Sihombing

Abstract

Restorative justice merupakan pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang menekankan pada pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku kejahatan, korban, dan komunitas. Pendekatan ini menyoroti pentingnya memperbaiki dampak sosial dan emosional dari kejahatan, selain sekadar menghukum pelaku. Dalam konteks kesejarahan, restorative justice menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pendekatan ini berkembang dari waktu ke waktu, serta bagaimana hal ini berhubungan dengan perubahan dalam sistem peradilan pidana. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis sejarah, peluang, dan tantangan restorative justice dalam konteks kejahatan dan peradilan pidana. Tujuan utama adalah untuk memahami perkembangan konsep kejahatan, restorative justice, serta untuk mengeksplorasi peluang dan tantangan dalam penerapannya dalam sistem peradilan pidana. Analisis dilakukan dengan memeriksa literatur historis dan kontemporer tentang restorative justice, kejahatan, dan peradilan pidana. Metode penelitian melibatkan peninjauan artikel, buku, dan dokumen-dokumen terkait yang membahas topik tersebut. Artikel ini menggambarkan perkembangan restorative justice, kejahatan, dan peradilan pidana, dari perspektif sejarah, mulai dari akarnya dalam tradisi lintasan sejarah manusia hingga penerapannya dalam sistem peradilan pidana modern. Peluang restorative justice dalam memperbaiki hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat dijelaskan, sementara tantangan seperti resistensi dari sistem peradilan yang mapan dan kekurangan sumber daya diperhatikan. Restorative justice menawarkan pendekatan yang berpotensi untuk memperbaiki ketidakadilan dalam sistem peradilan pidana dengan menekankan pada pemulihan, rekonsiliasi, dan tanggung jawab yang bersama-sama. Namun, penerapannya masih dihadapkan pada sejumlah tantangan, termasuk resistensi dari lembaga-lembaga tradisional dan kebutuhan akan dukungan dan sumber daya yang memadai. Meskipun demikian, dengan pemahaman yang lebih baik tentang sejarah, peluang, dan tantangan restorative justice, ada kemungkinan untuk mengembangkan sistem peradilan pidana yang lebih inklusif dan adil di masa depan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sihombing, L. A. (2024). Restorative Justice, Kejahatan, Hukuman, dan Peradilan Pidana: Sebuah Analisis Kesejarahan, Peluang dan Tantangan. UNES Law Review, 6(3), 8902-8911. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1777
Section
Articles

References

Amiruddin, & Asikin, Z. (2020). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Depok: Radja Grafindo Persada.
Beccaria, C. (1995). Frontmatter. In R. Bellamy (Ed.), R. Davies (Trans.), Beccaria: “On Crimes and Punishments” and Other Writings (pp. i–iv). frontmatter. Cambridge: Cambridge University Press.
Beccaria, C., & Parzen, J. (2008). On Crimes and Punishments and Other Writings (A. Thomas, L. BALLERINI, & M. CIAVOLELLA, Eds.). Canada: University of Toronto Press.
Braithwaite, J. (2003). Principles of Restorative Justice. Dalam A. V. Hirsch, J. V. Roberts, & A. Bottoms, Restorative Justice and Criminal Justice: Competing or Reconcilable Paradigms? (hal. 1-20). Oxford And Portland Oregon: Hart Publishing.
Dubber, M. D. (2016). Histories of Crime and Criminal Justice and the Historical Analysis of Criminal Law in Paul Knepper, and Anja Johansen (eds). Dalam The Oxford Handbook of the History of Crime and Criminal Justice (hal. 597–612). Oxford Handbooks (2016; online edn, Oxford Academic, 7 July 2016), https://doi.org/10.1093/oxfordhb/9780199352333.013.29.
Henderson, L. (1985). The Wrong's of Victim's Rights. Scholarly Works. 871. https://scholars.law.unlv.edu/facpub/871, 937-1021.
Maitland, F. W., & Pollock, S. F. (2010). The History of English Law before the Time of Edward I. Reprint of 2nd edition, with a Select Bibliography and Notes by Professor S.F. Milsom. Indianapolis: Liberty Fund.
Marsh, I., Cochrane, J., & Melville, G. (2004). Criminal Justice An introduction to philosophies, theories and practice. USA and Canada: Routledge.
National Constitution Center. (2024). HISTORIC DOCUMENT On Crimes and Punishments (1764) Cesare Bonesana di Beccaria | 1764. Diambil kembali dari https://constitutioncenter.org/: https://constitutioncenter.org/the-constitution/historic-document-library/detail/cesare-bonesana-di-beccariaon-crimes-and-punishments-1764
Prayitno, K. P. (2012). RESTORATIVE JUSTICE UNTUK PERADILAN DI INDONESIA (Perspektif Yuridis Filosofis dalam Penegakan Hukum In Concreto). Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), 407-420.
Rahmawati, M., Saputro, A. A., Marbun, A. N., Wicaksana, D. A., Napitupulu, E. A., Ginting, G. L., . . . Pamintori, R. T. (2022). Peluang dan Tantangan Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta Selatan: Institute for Criminal Justice Reform.
Sumaryono, E. (2002). Etika Hukum: Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas (Cet. 5). Kanisius.
Urch, E. J. (1929). The Law Code of Hammurabi. American Bar Association Journal, 15(7), 437–441 http://www.jstor.org/stable/25707711.