Implikasi Atas Berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII-2015 terhadap Perjanjian Perkawinan di Indonesia
Main Article Content
Abstract
This research discusses the making of a marriage agreement before and after the marriage period in terms of Indonesian law. The purpose of this research is to understand the differences in the application of marital agreements made before and after the issuance of the Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII-2015. This research uses a normative juridical method by examining several laws and regulations governing marital agreements. The results of this study indicate that the making of a marriage agreement during the marriage period is a valid agreement because the Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII-2015 regarding the timing of making a marriage agreement is a final and binding decision.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Asyatama, Faradilla., & Ridwan, Fully Handayani. (2021). Analisis Perjanjian Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5, (No.2), p.109–22. Https://Doi.Org/10.30656/Ajudikasi.V5i2.3937.
Benuf, Kornelius., & Azhar, Muhamad. (2020). Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, Vol. 7, (No.1), p.20–33.
Brata, Desak Laksmi., Adnyani, Ni Ketut Sari., & Sudiatmaka, Ketut. (2018). Kajian Normatif Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Puu-Xiii/2015. E-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Ilmu Hukum Vol. 1, (No. 3), P.216-227. https://doi.org/10.23887/jatayu.v1i3.28745
Dewi, Ni Nyoman Maha Prami Saraswati., & Darmadha, I Nyoman. (2016). Pengaturan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Puu-Xiii/2015. Kertha Semaya, Vol. 4, (No.3), p.1-12.
Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Istrianty, Annisa., & Priambada, Erwan. (2015). Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung. Privat Law, Vol.III, (No.2), p.84–92.
KUH Perdata (KUHP).
Kurniawan, P. (2020). Perjanjian Perkawinan; Asas Keseimbangan Dalam Perkawinan. Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum Iain Padangsidimpuan Vol. 6, (No. 1), P.125-137. https://doi.org/10.24952/el-qanuniy.v6i1.2548
Masri, Esther., & Wahyuni, Sri. (2021). Implementasi Perjanjian Perkawinan Sebelum, Saat Dan Sesudah Perkawinan. Jurnal Kajian Ilmiah, Vol. 21, (No. 1), p.111–120. https://doi.org/10.31599/jki.v21i1.310
Ni’mah., & Yunanto. (2023). Analisis Manfaat Dan Pentingnya Perjanjian Perkawinan. Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, Vol. 5, (No.2), p. 1327-1334. https://doi: 10.37680/almanhaj.v5i2.2932
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Perkawinan.
Pramasantya, O.S. (2017). Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Puu-Xiii/2015. Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 8, (No.2), p.191–200. https://doi.org/10.26905/idjch.v8i2.1671.
Prayogo, R.T. (2016). Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13, (No.2), p.191-202.
Rohman, M.F. (2017). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Puu/Xiii/2015 Tentang Perjanjian Perkawinan Terhadap Tujuan Perkawinan. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, Vol. 7, (No.1), p.1–27. https://doi.org/10.15642/ad.2017.7.1.1-27
Sainul, A. (2018). Konsep Perjanjian Perkawinan Di Indonesia. Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial, Vol.4, (No.1), p.61–73.
Septiawan, A.N. (2017). Perjanjian Perkawinan Pada Perkawinan Campuran Dalam Kepemilikan Tanah Di Indonesia. Lambung Mangkurat Law Journal, Vol. 2, (No.1), p.1-10. https://doi.org/10.32801/lamlaj.v2i1.32.
Undang-undang Perkawinan
Yulies, T.M. (2013). Perjanjian Perkawinan Dalam Pandangan Hukum Islam. Serat Acitya Jurnal Ilmiah, Vol. 2, (No.3), p.128–49. http://dx.doi.org/10.56444/sa.v2i3.115.
Zahro, C.F. (2022). Perjanjian Perkawinan Prespektif Teori Feminisme (Studi Kasus Di Kua Kecamatan Purwokerto Timur). Universitas Islam Negeri Prof K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.