Sekurititasi Aset Beragun Recovery Subrogasi Pada Produk Kontra Bank Garansi Pada Perusahaan Asuransi

Main Article Content

Budiarmanto Setyo Hutomo
Dea Safira Setiono
Gaby Mallinda Nena Chaniago

Abstract

Dalam menjalani bisnis ada kalanya perusahaan dihadapkan dengan risiko bisnis untuk itu perlu adanya proteksi atau perlindungan asuransi terhadap bisnis. Askrindo merupakan salah satu lembaga penjamin (Credit Guarantee Institution) yang bergerak dalam bidang Asuransi Kredit dengan produk berupa Kontra Bank Garansi. Piutang atas klaim Kontra Bank Garansi mengakibatkan munculnya subrogasi yaitu hak untuk menagih kembali tagihan (recoveries) kepada principal. Hak subrogasi merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud, yang berupa piutang. Pelaksanaan recovery hak subrogasi membutuhkan waktu yang lama, karena penyelesaian secara hukum yang membutuhkan banyaknya waktu dan biaya yang dikeluarkan. Guna mempercepat pelaksanaan recovery dilakukan mekanisme maka dengan sekuritisasi yaitu melalui teknik pembiayaan dengan mengumpulkan recovery hak subrogasi yang dikemas menjadi Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA). Sekuritisasi hak subrogasi atas Kontra Bank Garansi dapat menjadi alternatif sumber pendanaan dalam memperbesar kapasitas akseptasi asuransi. Guna mengemukakan jawaban atas pokok-pokok permasalahan, maka digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan berupa konseptual approach.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Hutomo, B. S., Setiono , D. S., & Nena Chaniago , G. M. (2024). Sekurititasi Aset Beragun Recovery Subrogasi Pada Produk Kontra Bank Garansi Pada Perusahaan Asuransi. UNES Law Review, 6(3), 8756-8765. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1757
Section
Articles

References

Agoes Parera, Hukum Asuransi di Indonesia, (Yogyakarta: Kanisius, 2019).
Buchari Alma, Pengantar Bisnis, (Bandung : Alfabeta, 2004). Berdasarkan modul Kajian Penetapan Bidang Usaha PT. Askrindo mengenai Maksud dan Tujuan Pendirian Askrindo.
Fred BG Tumbuan, Menelaah KIK-EBA Sebagai Wahana Sekuritisasi, Jurnal Hukum & Pasar Modal, Ed. 1, Januari 2005.
Gunawan Widjaja, Sekuritisasi Aset, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 27 Nomor 03, 2008.
H.R. Daeng Naja, Hukum Kredit dan Bank Garansi, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2005)
I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perorangan dan Kebendaan, (Sinar Grafika: Jakarta, 2016).
Jono, Tinjauan Yuridis Reksadana yang Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Sebagai Bentuk Trusts, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 25 Nomor 01, 2006
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Kepailitan (Wetboek Van Koophandel En Faillisements), diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Cetakan 27, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2002).
Mas Rahmah, Sekuritisasi Hak Kekayaan Intelektual Untuk Penerbitan Sukuk, Desertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga, 2012
Moch. Isnaeni, Hukum Jaminan Kebendaan, (LaksBang, Jakarta, 2016)
Moh. Lutfi Mahrus, Analisis Pencarian Pencatat Piutang subrogasi PadaPerusahaan Penjamin, Jurnal Riset Terapan Akutansi, Vol. 4 No. 1, 2020.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Cet 14 ,2019).
Robertha Nimas Ayu R, Budiharto, dan Paramita Prananingtyas, Perlindungan Hukum Terhadap Investor Pemegang Hak Efek Beragun Aset Dalam Hal Terjadi Gagal Bayar, Diponegoro Law Jurnal, Volume 8 Nomor 3, 2019.
R. Subekti, Kamus Hukum, (Jakarta: Pradnya paramita,1973),
Soediono Dirdiosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008).
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika Cet 8 , 2016).
Zachry Vandawati Chumaida, Angel Rezky Pratama Tanda, dan Agus Widyantoro, Pertanggungjawaban Average Adjuster Terhadap Kerugian Akibat General Average Pada Perusahaan Asuransi, Jurnal Perspektif, Volume 28 Nomor 1 tahun 2023.