Pengaruh Pernikahan Dini Terhadap Tingkat Perceraian di Kecamatan Medan Belawan Kota Medan
Main Article Content
Abstract
Pernikahan dini adalah peristiwa dimana pasangan melakukan pernikahan di bawah umur dengan batasan perempuan dan laki-laki dibawah umur 19 tahun. Untuk itu yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini yakni apakah faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pernikahan dini, bagaimana pengaruh pernikahan dini terhadap tingkat perceraian, bagaimana cara atau solusi yang efektif untuk menghindari terjadinya perceraian pada pernikahan dini yang berlokasi di kecamatan medan belawan kota medan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui penyebab, dampak atau pengaruh dari pernikahan dini di Kecamatan Medan Belawan Kota Medan juga untuk mengedukasi masyarakat mengenai pengaruh dari pernikahan dini. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif yang bersifat empiris, penelitian ini dilakukan dengan observasi lapangan, wawancara dan dokumentasi di lokasi penelitian yaitu Kecamatan Belawan, Medan, Sumatera Utara juga pengambilan data dari Lembaga yang berkenaan dengan penlitian penulis sebagai data pendukung. Kasus pernikahan dini di Kecamatan Medan Belawan setiap tahunnya mengalami kenaikan dan penurunan, bahwasanya setiap tahun ada kenaikan kasus perceraian pernikahan dini yang jika dipersentasekan adanya kenaikan 50% kasus pada setiap tahunnya di Kecamatan Medan Belawan. Kasus pernikahan dini yang terus ada setiap tahunnya di Kecamatan Medan Belawan disebabkan dari beberapa faktor yaitu kurangnya pendidikann sex (sex education), faktor pribadi, faktor ekonomi, faktor lingkungan. Pengaruh dari pernikahan dini yang terlihat di Kecamatan Medan Belawan ini terlihat pada terus meningkatnya kasus perceraian yang terjadi di Kecamatan Medan Belawan, solusi terhadap permasalahan pernikahan dini di Kecamatan Medan Belawan ini adalah mengefektifkan peran BP4 Kecamatan. Peneliti menyarankan kepada para orang tua untuk melakukan filtrasi terhadap setiap perkembangan sang anak agar hal-hal negative yang tidak diingkan tidak terjadi pada anak juga pendidikan sex (sex education) sangat diperlukan, hal itu dapat dilakukan oleh Lembaga-lembaga pemerintahan yang terkait. Penelitian ini dapat ditarik kesimpulan yaitu kasus pernikahan dini di Kecamatan Medan Belawan masih mengalami kenaikan dan penurunan setiap tahunnya yang berakibatkan pada tingginya angka kasus perceraian setiap tahunnya di Kecamatan Medan Belawan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Eka Yuli Handayani, “Faktor Yang Berhubungan Dengan Pernikahan Usia Dini Pada Remaja Putri Di Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu”, Maternity and Neonatal, Vol 1 No. 5, 2014.
Kamal Muctar, Hukum Perkawinan Menurut UndangUndang Pekawinan dan Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta : Sinar Grafika, 2006)
Muntamah, A. L., Latifiani, D., & Arifin, R. (2019). Pernikahan dini di Indonesia: Faktor dan peran pemerintah (Perspektif penegakan dan perlindungan hukum bagi anak). Widya Yuri- dika Jurnal Hukum.
Reny Safita, (2018). Peranan Orang Tua Dalam Memberikan Pendidikan Seksual Pada Anak. Edu-Bio; Vol. 4, Tahun 2019.
Said Rizal, (2020). Presepsi Dan Respon Mahasiswa Universitas Prima Indonesia Mengenai Pernikahan Wanita Hamil Luar Nikah Di Era Millenials. Diktum: Jurnal Syariah dan Hukum Volume 18 Nomor 1 Juli 2020.
Sumber (https://info.metrokota.go.id/dinas-pemberdayaan-perempuan-perlindungan- anak-pengadilan-penduduk-dan-keluarga-berancana/)
Sumber (https://medanbelawan.pemkomedan.go.id/web/indonesia-turun-jadi-9-23-persen-pada2021-/6688135.html)
Sumber (https://www.its.ac.id/news/2021/10/05/perempuan-dan-wabah-pernikahan- dini/) Sumber Wawancara Masyarakat Kecamatan Medan Belawan. Sumber Wawancara Pada Lurah Kecamatan Medan Belawan. Sumber Wawancara Staff KUA Kecamatan Medan Belawan.
Sumber(https://www.google.com/amp/s/medan.tribunnews.com/amp/2020/10/04/nai k-hingga - 50-persen-ada-30-kasus-pengajuan-dispensasi-pernikahan-dini-ke- pengadilan-agama-medan)
Sumber(https://www.google.com/amp/s/www.voaindonesia.com/amp/angka- perkawinan-anak-di-indonesia)
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkwaninan.
Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta : Sinar Grafika, 2009).