Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Importir Pakaian Bekas
Main Article Content
Abstract
Clothing is an essential need that is as important as food and shelter for humans. For business actors, this creates new business opportunities to provide quality clothing with various types and models but at affordable prices, so the idea arises for business actors to import used clothing. Importing used clothes is the activity of bringing used clothes from abroad into the country. These used clothes are offered at more affordable prices. This research aims to determine criminal sanctions against perpetrators who import used clothing. The method used in this research is normative juridical. The data analysis method is carried out by collecting data by reviewing primary legal materials and library materials or secondary legal materials, both in the form of documents and applicable laws and regulations. In Law Number 7 of 2014 concerning trade, regulations and sanctions are regulated against importers of used goods. The results of this research indicate that the import and trade of used clothing in Indonesia is an economic crime and is punishable by criminal penalties. Importing second-hand clothing is a criminal act of commissionism, namely a criminal act resulting from a violation of the orders of Law Number 7 of 2014 concerning Trade. Each violation carries a maximum prison sentence of 5 years with a maximum fine of 5 billion rupiah.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ardianti, A. D., dan Sakti, M (2024). ‘Akibat Hukum Terhadap Dari Pelaku Usaha Pakaian Bekas Impor Pasca Berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022’. jurnal kertha semaya. Vol. 12, No. 3, Hal. 426-427.
Chandradewi, R., Rahadjo, M dan Yitawati, K. (2018). ‘Analisa Yuridis Tentang Perdagangan Pakaian Bekas Impor Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen’. Yustisia Merdeka. Vol. 4, No. 1, Hal. 68.
Fadila, N. N., Alifa, R dan Faristiana, A. R. (2023). ‘Fenomena Thrifting Yang Populer Dikalangan Mahasiswa’. Lencana. Vol. 1, No. 3, Hal. 282-283.
Fatah, A dkk. (2023). ‘Pengaruh Larangan Impor Pakaian Bekas Terhadap Pengusaha Thrift’. Jurnal economina. Vol. 2, No.1, Hal. 288.
Goal, S. A. L. (2020). ‘Penegakan Hukum Terhadap Pedagang Pakaian Bekas Impor Dikota Pekanbaru’. JOM Fakultas Hukum Universitas Riau. Vol. VII, No. 1, Hal. 9.
Naldi, A., Kastulani dan Hidayat, N. (2023). ‘Studi Komparatif Peredaran Barang Impor Bekas Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 6/PMK.010/2022’. Jurnal of sharia and law. Vol. 2, No. 2, Hal. 540-542.
Ningsih, K. D. A. L., Ardhya, S. N dan Setianto, M. J. (2021). ‘Impementasi Peraturan Menteri Perdagangan Republic Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 TENTANG BARANG DILARANG IMPOR (Studi Kasus Peredaran Pakaian Impor Bekas Di Kota Singaraja)’. Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha. Vol. 4, No. 3, Hal. 832.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Barang Di Larang Impor.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 48/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Safitri, Y. I. (2023). ‘Aspek Hukum Impor Pakaian Bekas Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan’. JURIST-DICTION. Vol. 6, No.2, Hal. 371.
Santika, D. N. A. W dan Bagiastra, I. N. (2021). ‘Legalitas Thrift Shop Dan Preloved di Indonesia’. Jurnal Kertha Desa. Vol. 9, No. 6, Hal. 26-27.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan..
Wahyuni, F. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Tanggerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama. Hal. 140.