Ratio Legis Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dalam Menuju Harmoni Interaksi Perusahaan, Pemerintah dan Masyarakat
Main Article Content
Abstract
Corporate Social Responsibility (CSR) is a concept that states an organization (Company) has a responsibility towards consumers, employees, shareholders, communities and the environment in all aspects of the company's operations. For example, regarding problems that impact the environment, such as pollution, waste, product safety and labor. Based on Positive Law "Companies that carry out business activities in the field and/or related to natural resources are obliged to carry out Corporate Social Responsibility". This is because the company must have benefits that can be felt by the business environment and society. However, in reality, not all companies are able to realize Social and Environmental Responsibility is implemented it is not carried out well. The article with the title "Legis Ratio of Corporate Social and Environmental Responsibility towards Harmonious Interaction between Companies, Government and Society" was created for answering questions regarding how to implement Corporate Social Responsibility in companies in Indonesia, Why the Implementation of Corporate Social Responsibility in Companies in Indonesia is Still Many Obstacles and How to Create Harmony in the Interaction of Companies, Government and Society. Hoped that the results of this writing can be applied to create harmony in the interactions between companies, government and society.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Awaludin, M. (2021). PELAKSANAAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN DI KABUPATEN PROBOLINGGO. Jurnal Negara dan Keadilan. 10(2), 132.
Dhoni, M. (2023). Hukum Perusahaan. Depok : PT Raja Grafindo Persada
Harjono, D. K. (2022). AKIBAT HUKUM DAN KEKABURAN NORMA DALAM PENGATURAN UNDANG-UNDANG TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN TERBATAS. Veritas et Justitia. 8(2), 446.
Hidayat, S. (2022). EFEKTIVITAS PENGAWASAN DALAM PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DI LINGKUNGAN PERUSAHAAN (Studi Penelitian di Kabupaten Aceh Jaya). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan. 6(3), 247.
Nurjani, M., & Resnawaty, R. (2023). IMPLEMENTASI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) PT PERTAMINA MELALUI PROGRAM PERTAMINA CERDAS. Social Work Journal. 13(1), 78.
Pasal 34 Ayat 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Pertamina. (2017). Pedoman Tata Kelola Perusahaan. Jakarta : PT. Pertamina (Persero).
Pertamina Cerdas. (2020). Pertamina Website. https://www.pertamina.com/id/pertamina-smart.
Pertamina Hijau. (2020). Pertamina Website. https://www.pertamina.com/id/pertamina-green.
Pertamina Sehati. (2020). Pertamina Website. https://www.pertamina.com/id/pertamina-sehati.
Pertamina Village. (2020). Pertamina Website. https://www.pertamina.com/id/pertamina-village.
Pranata, A. D., Qorib, F., & Rinata, A. R. (2022). IMPLEMENTASI 5 PILAR CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DI PT. PJB UBJOM PACITAN. Jurnal Ilmu Manajemen dan Akutansi. 10(2), 60-64.
Pratiwi, W. D., & Izzatusholekhab. (2022). IMPLEMENTASI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DI PT PERTAMINA (PERSERO). Jurnal Jimek. 2(1), 167.
Puluhan Perusahaan Sawit Diduga Tidak Realisasikan CSR. (2019). Antara. https://m.antaranews.com/amp/berita/799740/puluhan-perusahaan-sawit-diduga-tidak-realisasikan-csr.
Rahayuningsih, Y. (2017). DAMPAK SOSIAL KEBERADAAN INDUSTRI TERHADAP MASYARAKAT SEKITAR KAWASAN INDUSTRI CILEGON. Jurnal Kebijakan Pembangunan Daerah. 1(1), 13.
Risa, N., Sulastri, T., & Pramono, J. (2011). CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY PERUSAHAAN KEPADA MASYARAKAT STUDI KASUS PADA PT GOLD COIN SPECIALITIES. Jurnal Reviu Akuntansi dan Keuangan. 2(2), 78-79.
Sabatina, V., Budiasa, I. W., & Ustriyana, I. N. G. (2021). Implementasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan pada PT. Bali Pawiwahan (Coco Group). Jurnal Agribisnis dan Agrowisata. 10(2), 773-774.
Wahyudi, M., Ghozali, M. L., & Putra, G. R. A. (2023). Implementasi Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perspektif Maqashid al-Syariah. Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i. 10(5), 1650.
Walla, G. S., Salmon, H., & Mustamu, J. (2021). Kajian Terhadap Pengaturan Sanksi Denda Administratif Dalam Peraturan Daerah Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Tatohi Jurnal Ilmu Hukum. 1(9), 965.