Esensi Delik Obstruction of Justice Dalam Konstruksi Hukum Pidana
Main Article Content
Abstract
Obstruction of justice is a criminal offense formulated in the Criminal Code to protect the judicial process so that it runs fairly and prevents manipulation. However, law enforcement against obstruction of justice in Indonesia is considered to be still weak due to several obstacles such as unclear article formulations, weak cooperation between related institutions, minimal internal supervision and lack of public understanding. Therefore, various comprehensive improvement efforts are needed both in terms of regulations, coordination between institutions, internal supervision, and public education so that enforcement of obstruction of justice laws can run effectively and optimally in Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Adji, Oemar Seno dan Insriyanto Seno Adji, 2017, Peradilan Bebas dan Contempt of Court, Jakarta: Diadit Media.
Agustina. Shinta, 2015, Obstruction of Justice Tindak Pidana Menghalangi Proses Hukum Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi, Jakarta: Themis Book.
Moeljatno, 2016, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Mulyadi dan Budi Suharyanto, 2016, Contempt of Court di Indonesia, Bandung: Alumni.
Prasetyo, Teguh, 2013, Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Pers.
Renggong, Ruslan, 2016, Hukum Pidana Khusus: Memahami Delik-delik di Luar KUHP, Jakarta: Kencana.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jurnal, Karya Ilmiah, dan Lain-Lain
Mardhatilla, Amelia, “Tindak Pidana Obstruction of Justice Oleh Kepolisian Dalam Upaya Mengungkap Kejahatan”, UNJA Journal of LegalStudies, Volume 01, Nomor 01, (2023).
Nugroho, Sutanto, dkk. “Pengaturan Tindak Pidana Contempt of Court Berdasarkan Sistem Hukum Pidana Indonesia”, Diponegoro Law Journal, Volume 6 Nomor 2, (2017).
S, Grasiara Naya dan Hana Faridah. “Perusakan Barang Bukti Oleh Aparat Kepolisian Sebagai Tindakan Obstruction Of Justice Pada Kasus Kejahatan Extraordinary Crime”, Jurnal Qistie Vol. 16 No. 1, Tahun 2023.
Internet
Kompas, “Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Dinilai Berbelit-belit dan Tak Menyesal” melalui, https://nasional.kompas.com/read/2023/02/27/12205841/hendra-kurniawan-divonis-3-tahun-penjara-dinilai-berbelit-belit-dan-tak, diakses pada tanggal 20 Februari 2024, pkl. 05.30 Wib.