Implikasi Yuridis Dianutnya Causal Stelsel Terhadap Kekuatan Mengikat Sertifikat Tanah Objek Hak Tanggungan
Main Article Content
Abstract
This research was conducted to determine and analyze the juridical implications of adopting causal stelsel on the binding strength of land certificates obtained from the auction results for the execution of mortgage rights. The legal problem is how the juridical implications of adopting causal stelsel have on the binding force of land certificates obtained from auction results for the execution of mortgage rights. To achieve the research objectives, a document study of the Makassar District Court Decision Number: 278/Pdt.G/2018/PN-Mks has been carried out using three approaches, namely the conceptual approach, legislation and legal objectives. The results of the research show that in his legal considerations the judge stated that the land certificate obtained from the auction for the execution of mortgage rights does not have binding force if it can be proven that from a historical perspective the certificate was issued for the first time on the basis of an unlawful act, namely the party who sold the land for the first time had no right. act freely on the object of buying and selling. As a result, auction buyers who are not aware of hidden defects in the auction object do not receive legal protection.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Aulia, M. Z. (2018). Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi, dan Relevansi. Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 159–185.
Darmodiharjo, D. (2006). Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Effendie, B. (1983). Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-Peraturan Pelaksanaannya. Alumni.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Cetakan IV. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Bina Ilmu.
Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata: tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.
Harsono, B. (2003). Hukum Agraria Indonesia, djmbatan. Jakarta.
Hermit, H. (2004). Cara memperoleh sertifikat tanah hak milik, tanah negara, dan tanah pemda: teori dan praktek pendaftaran tanah di Indonesia. Mandar Maju.
Kebudayaan, D. P. D. (1997). Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi II. Balai Pustaka, Jakarta.
Kelsen, H. (2007). Pure Theory of Law diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien. Bandung: Nuansamedia.
Muhammad, T. A., & Rusdiana, E. (2021). Tinjauan Yuridis Hak Imunitas Pejabat Negara Dalam Penanganan Pandemi Covid Sebagai Aspek Kriminogen Tindak Pidana Korupsi. Novum: Jurnal Hukum, 8(2), 181–190.
Priyatno, D., & Aridhayandi, M. R. (2018). Resensi Buku (Book Review) Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya, 2014. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 2(2), 881–889.
Santoso, U. (2012). Hukum Agraria Komprehensif. Kencana, Jakarta.
Suhaimi, S. (2018). Problem Hukum Dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum Normatif. Jurnal Yustitia, 19(2).
Tista, A. (2013). Perkembangan Sistem Lelang Di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 5(10).
Peraturan Perundang – undangan
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.
UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. LN 1960/104;
TLN NO. 2043
UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3632
PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3696.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 /PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas II.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas Bagi Pengadilan.