Analisis Yuridis Kepemilikan Hak Atas Tanah Melalui Perjanjian Nominee Oleh Warga Negara Asing di Indonesia (Studi Putusan Perkara Nomor: 2959 K/Pdt/2022)
Main Article Content
Abstract
The focus of this research is Decision No. 2959 K/Pdt/2022 relating to the practice of legal smuggling through the use of a nominee agreement between a foreigner (Louise Marie France) and an Indonesian citizen (Desak Nyoman Kartini) in the acquisition of a plot of land as stated in Certificate of Title No. 5030 located in the Jimbaran area, Bali. Afterwards, Desak Nyoman Kartini transferred the land to a third party through a sale and purchase transaction without the knowledge of the foreign party (Louise Marie France). The main purpose of writing this article is to examine the regulations regarding the ownership of land rights and nominee agreements in the ownership of land rights by foreigners in Indonesia. In addition, this research aims to assess the suitability of Supreme Court Decision No.2959 K/Pdt/2022 with Law No.5/1960 and its implementing regulations in Indonesia. This research uses the normative legal method (yuridis normatif), which examines and analyzes norms in the form of laws and court decisions. The research findings show that Decision Number 2959 K/Pdt/2022 has not fully complied with the provisions stipulated in Law No.5/1960 and its implementing regulations, thus not providing legal certainty for justice seekers.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Asnawi, HS. “Hak Asasi Manusia Islam dan Barat: Kajian Kritis Terhadap Hukum Pidana Islam dan Hukuman Mati.” Negara Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2012). Https://Ejournal.Uin-Suka.Ac.Id/Syariah/Supremasi/Article/View/1888.
Aswadi, K, dan S Sarajudin. “Kekuatan Pembuktian Perjanjian 'Pinjam Nama' Antara Orang Asing dan WNI untuk Keperluan Pembelian Tanah.” Tinjauan Hukum Unizar (ULR) 3, no. 1 (2020). Https://E-Journal.Unizar.Ac.Id/Index.Php/Ulr/Article/View/241.
Badriyah, S M. “Penemuan Hukum (Rechtsvinding) dan Penciptaan Hukum (Rechtsschepping) oleh Hakim untuk Mewujudkan Keadilan.” Masalah Hukum 40, no. 3 (2011): 384–92.
Buana, Mirza Satria. “Hubungan Menarik Antara Asas Kepastian Hukum dan Asas Keadilan (Keadilan Substansial) Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.” Universitas Islam Indonesia, 2010.
Hetharie, Y. “Perjanjian Nominee Sebagai Sarana Pengendalian Hak Kepemilikan Tanah oleh Warga Negara Asing (WNA) Menurut KUH Perdata.” Sasi 25, tidak. 1 (2019): 27–36.
Hikmah, Annisa Nur. “Analisis Penyelesaian Sengketa Perjanjian Pinjam Nama Kepemilikan Hak Atas Tanah oleh Orang Asing Berdasarkan Kajian Putusan Nomor 137/Pdt.G/2021/PN Gin.” Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1, no. 3 (2023): 119–26. https://e-journal.naureendigition.com/index.php/sjim/article/view/889/325.
Kolopaking, IAD A. Penyelundupan Sah Kepemilikan Hak Milik Tanah di Indonesia. Penerbit Alumni, 2021.
Laia, F. “Penerapan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Gratifikasi yang Dilakukan Semasa Jabatan.” Jurnal Panah Keadilan 1, no. 2 (2022): 1–16.
Motulo, NF “Kepemilikan Barang Milik Warga Negara Asing di Indonesia Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015.” Lex Et Societatis 6, tidak. 10 (2018). Https://Ejournal.Unsrat.Ac.Id/Index.Php/Lexetsocietatis/Article/View/22829.
Nurhayati, Y, I Ifrani, dan SAYA Said. “Metodologi Normatif dan Empiris dalam Perspektif Ilmu Hukum.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, no. 1 (2021): 1–20.
Prasetyo, AD, E Supriyanto, dan MA Saleh. “Analisis Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan yang Menimbulkan Kematian (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 111/PID.B/2021/PN.JKT.PST).” Delegasi 2, tidak. 1 (2022): 1–24.
Priadana, MS, dan D Sunarsi. Metode Penelitian Kuantitatif. Buku Pascal, 2021.
Pulungan, M S. “Menelaah Masa Lalu, Merencanakan Masa Depan: Sejarah Hukum Pertanahan Ulayat dan Model Penanganan Konflik Sosial.” Hukum: Jurnal Hukum 6, no. 1 (2023): 235–67.
Pureklolon, T T. Supremasi Hukum dalam Pemikiran Politik. PT Kanisius, 2020.
Rachmayuni, R, P Patawari, dan L Mery. “Analisis Hukum Transaksi Jual Beli Tanah oleh Warga Negara Asing di Provinsi Bali, Indonesia.” Petitum 9, tidak. 2 (2021): 171–79.
Rasdjidi, Lili, dan Ira Rasjidi. Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum. Citra Aditya Bakti, 2001.
Rubiati, B. “Kepastian Hukum Kepemilikan Rumah Susun oleh Orang Asing di Indonesia Terkait dengan Asas Kebangsaan.” LITRA : Jurnal Hukum Lingkungan Hidup, Tata Ruang dan Agraria 1, no. 1 (2021): 75–90.
SA, AWG, dan M SH. Hukum Hak Asasi Manusia. Penerbit Andi, 2019.
Sakar, A. “Akibat Hukum yang Timbul Apabila Calon Melanggar Perjanjian yang Dilakukan dengan Warga Negara Asing.” Dinamika 27, tidak. 17 (2021): 2556–69.
Srilaksmi, NK T. “Perjanjian Nominee dalam Perjanjian Kepemilikan Tanah dalam Perspektif Tata Usaha Negara.” Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu 6, no. 2 (2023): 91–100.
Sudharsana, Tjokorda Gde Rai Y. Ary, dan I Wayan Novy Purwanto. “Nominee Agreement: Solusi Asing Kuasai Tanah di Bali.” Jurnal Masalah Kebijakan, Hukum, Notaris Dan Regulasi (POLRI) 1, no. 4 (2022). https://ojs.transpublika.com/index.php/POLRI/article/view/473/404.
Suleman, Z. Demokrasi untuk Indonesia: Pemikiran Politik Bung Hatta. Penerbit Buku Kompas, 2010.
Sumarno, E. “Kajian Hukum Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Dibandingkan dengan Akta Diswasta di Indonesia.” Ash-Shari'ah: Jurnal Hukum Islam 9, no. 2 (2023): 250–68.
Sutioyo, Bambang. Metode Penemuan Hukum. UII Pers, 2012.
Tresnoputri, C, J Chandra, FA Wijaya, J Claudia, CB Florencia, dan JN Saly. “Peranan Hukum Adat dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia.” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 10, no. 5 (2023): 2333–41.
Wahyono, Adi. “Kepemilikan Tanah oleh Orang Asing dalam Perjanjian Nominee untuk Memiliki Tanah di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1, no. 3 (2023): 119–26. https://e-journal.naureendigition.com/index.php/sjim/article/view/890/326.