Implementasi Nikah Muda dalam Keharmonisan Rumah Tangga
Main Article Content
Abstract
Young marriage is one of the marriage activities carried out by underage couples or when they are still students. Young marriage has been widely practiced by Indonesian people who still do not understand harmony in the household. The purpose of this writing is to analyze the implementation of young marriage in household harmony. The method used in the research uses a qualitative type. The results obtained by harmony in a household can be seen from the achievement of good communication, relationships based on love, peace and happiness. Based on a literature study conducted, some households have not been able to achieve a sense of harmony in the household due to several factors, one of which is the age of the husband or wife. This could be caused by the psychological feelings of the bride and groom who are not yet stable or immature, so that it will be more dominant in triggering conflict in the household. Apart from that, conflicts within the household can also arise due to economic problems.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Arifin, I., Nurhidayat, A., & Panji, M. (2022). Pengaruh Pernikahan Dini Dalam Keharmonisan Keluarga. Jurnal Pendidikan Sosial Keberagaman, 8(2), 66–80. https://doi.org/10.29303/juridiksiam.v8i2.248
Cahyono, H., & Dewi, E. (2019). Dampak Pernikahan Dini Terhadap Keharmonisan Keluarga dan Pola Asuh Anak (Studi Kasus atas Masyarakat Desa Sukaraja Lampung Timur). At-Tajdid : Jurnal Pendidikan Dan Pemikiran Islam, 2(2), 226–239. https://doi.org/10.24127/att.v2i02.871
Dini, A. Y. R., & Nurhelita, V. F. (2020). Hubungan Pengetahuan Remaja Putri Tentang Pendewasaan Usia Perkawinan Terhadap Risiko Pernikahan Usia Dini. Jurnal Kesehatan, 11(1), 50–59. https://doi.org/10.38165/jk.v11i1.197
Diyati, H., & Muhyadi, M. (2019). Peran Kepemimpinan Kepala Sekolah Dalam Pengembangan Budaya Sekolah Di SDN Kwayuhan, Kecamatan Minggir, Sleman. Jurnal Akuntabilitas Manajemen Pendidikan, 2(1), 28–43. https://doi.org/10.21831/amp.v2i1.2407
Fadlyana, E., & Larasaty, S. (2016). Pernikahan Usia Dini dan Permasalahannya. Sari Pediatri, 11(2), 136–140. https://doi.org/10.14238/sp11.2.2009.136-41
Fitriani, N. (2022). Analisis Sosiologi Hukum Islam Terhadap Pernikahan dibawah Umur (Studi Kasus di Kelurahan Sogaten Kecamatan Manguharjo Kota Madiun). IAIN Ponorogo.
Hanun, A., & Rahmasari, D. (2022). Manajemen Konflik Pernikahan Pada Perempuan Yang Menikah Di Usia Muda. Jurnal Penelitian Psikologi Kemungkinan, 9(6), 56–68.
Jeremy, T., & Pangalo. (2020). Hubungan Dukungan Keluarga Dengan Kepatuhan Minum Obat Pada Pasien Hipertensi: Studi Literatur Sebagai Evidence Based Promosi Kesehatan. Journal Promosi Kesehatan, 1(1), 1–6.
Kurniawansyah, E., Fauzan, A., & Tamalasari, E. (2021). Implikasi Pernikahan Dini Terhadap Keharmonisan Keluarga Di Sumbawa. Jurnal Pendidikan Sosial Keberagaman, 8(1), 1–9. https://doi.org/10.29303/juridiksiam.v8i1.173
Mardiah, M. (2022). Nusyūz Dalam Surat An Nisa Ayat 34 (Tinjauan Analisis Keadilan Gender). Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 16(3), 896–914. https://doi.org/10.35931/aq.v16i3.967
Mubasyaroh. (2016). Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini dan Dampaknya Bagi Pelakunya. Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Sosial Keagamaan, 7(2), 385–411.
Nutpatimah, S. (2020). Problematika Pada Pernikahan Dini Di Kacamatan Bone-Bene Kabupaten Luwu Utara. IAIN Palopo.
Octaviani, F., & Nurwati, N. (2020). Dampak Pernikahan Usia DIni terhadap Perceraian di Indonesia. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 2(2), 33–52.
Shufiyah, F. (2018). Pernikahan Dini Menurut Hadis dan Dampaknya. Jurnal Living Hadis, 3(1), 47–70. https://doi.org/10.14421/livinghadis.2017.1362
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. In Penerbit Alfabeta. Alfabeta.
Susatya, J. (2019). Usaha-Usaha Pasangan Pernikahan Usia Dini Dalam Menggapai Keharmonisan Keluarga. Magistra, 9(8), 71–84.
Widodo, D. S., & Silitonga, P. E. S. (2017). Company Performance Analysis: Leadership Style, Corporate Culture and Human Resource Development. International Review of Management and Marketing, 7(4), 34–41.
Zuhri, S., & Amalia, D. (2022). Ketidakadilan Gender dan Budaya Patriarki di Kehidupan Masyarakat Indonesia. Murabbi : Jurnal Ilmiah Dalam Bidang Pendidikan, 5(1), 17–41.