Efektivitas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Terhadap Anak Peserta Musabaqah Tilawatil Qur’an Ke-56 Tahun 2022 di Kabupaten Deli Serdang
Main Article Content
Abstract
This article aims to find out whether Law No. 22 of 2002 is effective or not in protecting children whose parents force them to win MTQ activities. This research is empirical juridical research, using a legal sociology approach. Obtained using an interview data collection instrument with some of the parents of the 56th MTQ participants at the Deli Serdang Regency level in 2022, Caravan, Hamparan Perak District. The research results show that Law No. 23 of 2002 has not been effective in protecting children from being forced by their parents to win MTQ activities. There are still some parents of participants who require their children to win just for happiness and there are also parents who have other intentions, namely requiring their children to win to fulfill the needs of the prize. This is very contrary to the initial aim of holding MTQ and Law No. 23 of 2002 is not effective enough to address the problem of child protection for MTQ participants.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Agung, Orang Tua Peserta , Wawancara Pribadi, Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan, Pada Tanggal 15 Maret 2023.
Ahmad Maarif Nur, Pengaruh Membaca Al-Qur’an dan Motivasi KeluargaTerhadap Kecerdasan Spritual Peserta Didik Di Sekolah Hafizh Qur’an Anak Juara Bekasi, Jurnal Andragogi IPTIQ Jakarta, 2022, Diakses Dari: https://www.jurnalptiq.com/index.php/andragogi/article/view/253.
Arifin, Pokok-Poko Pemikiran Tentang Bimbingan dan Penyuluhan Agama, Jakarta: Bulan Bintang, 2012.
Basyir Ahmad Azhar, Refleksi Atas Persoalan Keislaman: Seputar filsafat, Hukum, politik dan Ekonomi, Bandung: Mizan 1993.
Beatty Diane Masooma, Meneliti Jalan Nan Lurus, Jakarta: Al Huda, 2000.
Binti, Maunnah, Ilmu pendidikan, Yogyakarta: Teras, 2009.
Borbara Michele, The Big Book Of Parenting Solutions, Jakarta: PT. Grafika Mardi Yuana, 2010.
Depag RI, Al-qur’an dan terjemahannya, Semarang: PT Toha Putra, 1995.
Departemen Agama, Ikhlas Beramal, Jakarta: Departemen Agama, 2016.
Djusfi, Apri Rotin, Hak Dan Kewajiban Anak Dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jurnal Ius Civily, 2017, Diakses Dari : http://jurnal.utu.ac.id/jcivile/article/view/461/385.
Gazalba Sidi, Asas Agama Islam: Pembahasan Ilmu & Filsafat Pembahasan Tentang Rukun Islam, Ihsan, Ikhlas, Taqwa, Jakarta: Bulan Bintang, 1975.
Hidayat Iman Nur, Batasan Minimal Anak Dapat Bekerja Dalam Persepektif Hukum Keluarga Islam, Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 2021, Diakses Dari: http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/ijtimaiyya/article/view/10117.
Idris Ahmad, Orang Tua Peserta , Wawancara Pribadi, Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan, Pada Tanggal 15 Maret 2023.
Iskandar, Syahrullah, “MTQ dan Negara: Sebuah Tinjauan Hegemonik”, Yogyakarta: Sekolah Pasca Sarjana UGM, 2008.
Jiwantara Firzal Arzhi, Kebijakan Hukum Pidana Tentang Tidak Pidana Pornografi Yang Melibatkan Anak Sebagai Korban, Bogor: Guepedia, 2020.
Manalu Karto, Hukum Keperdataan Anak Diluar Kawin, Pasaman Barat: CV. Azka Pustaka, 2021.
Muhammad Abubakar, Pembinaan Manusia Dalam Islam, Surabaya: Al Ikhlas, 1994.
Musthofa, A. Akhlak Tasawuf, Bandung: Pustaka Setia, 1997.
Nurazisah Suleha, Tabir Keadilan : Kumpulan Esai Hukum Populer Dan Politik Indonesia, Gowa: Penerbit Aksara Timur, 2019.
Putri Sherly Ayuna, Resiko dan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 Tenttang Ketenagakerjaan Dihubungkan Dengan UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: kajian Ilmiah Hukum, 2017, Diakses Dari : https://journal.unsika.ac.id/index.php/jurnalilmiahhukumdejure/issue/view/119
Rapolo, Orang Tua Peserta , Wawancara Pribadi, Desa Kota Rantang kecamatan Hamparan Perak, Pada Tanggal 05 Juli 2023.
Rohman Nur, Gade Anna M., MTQ di Indonesia: Sebuah Kajian Metodologis, Surakarta: Al-A’raf, 2016.
Sa’adah, Khusnus, Pekerja Anak Di Bawah umur Menurut Tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah, Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syari’ah IAIN Syekh Nurjati Cirebon, 2019, Diakses Dari : https://www.syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/al-mustashfa/article/view/4305
Surbakti, E.B., Parenting Anak-anak, Jakarta: PT Gramedia, 2012.