Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Produk Obat-Obatan Berdasarkan Bpom (Kasus Obat Sirop Tercemar Ed/Deg)

Main Article Content

Syafira Zein

Abstract

The Indonesian government is implementing regulations to improve public health services, focusing on providing, promoting, and implementing practical health care that is easy for the public to access and maintain. The first goal is to ensure that the public is treated as a consumer with all rights to receive treatment. However, technological advancements and economic development have led to increased demand for health services, particularly in the food sector. In recent years, there have been numerous cases involving children in various health care facilities. The Indonesian Food and Drug Authority (BPOM) has been tasked with ensuring that the food and nutrition services provided to the public are effective and safe. BPOM plays a crucial role in regulating the food and nutrition sector, providing necessary information and services to the public. The study aims to examine the role of BPOM in the food and nutrition sector, focusing on the legal aspects of consumer protection. The research uses a standardized research method to examine the legal norms and standards of food and nutrition products, focusing on the legal aspects of consumer protection. The study also examines the role of the government in implementing the food and nutrition sector in Indonesia. The findings will be used in a descriptive analysis to evaluate the effectiveness of the government's efforts in implementing the food and nutrition sector.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Zein, S. (2024). Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Produk Obat-Obatan Berdasarkan Bpom (Kasus Obat Sirop Tercemar Ed/Deg). UNES Law Review, 6(2), 7216-7222. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1609
Section
Articles

References

Afifah, Mahardini Nur. "Bagaimana Obat Sirup Bisa Tercemar Etilen Glikol? Ini Kata Ahli.", https://health.kompas.com/read/2022/10/25/190100668/bagaimana- obat-sirup-bisa-tercemar-etilen-glikol-ini-kata-ahli-?page=all, diakses 16 Desember 2023.
Andhini, Aulia Putri. “Tanggung Jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap Peredaran Obat-Obatan (Studi Kasus Crystal X).” Skripsi Sarjana Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta, 2018.
Ari, “BPOM Sanksi 5 Industri Farmasi, Izin Edar Obat Sirup Dicabut!”, https://nasional.okezone.com/read/2022/11/17/337/2709714/bpom-sanksi-5- industri-farmasi-izin-edar-obat-sirup-dicabut, diakses tanggal 11 Desember 2023.
Arrahman, Yovia Rizki dan Resmi Mustarichie. “Wewenang dan Alur Pemeriksaan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Bandung terhadap Kasus Temuan Parasit Cacing pada Produk Makerel,” Farmaka 16.1, (2018).
Aryo Putranto Saptohutomo, "6 Celah yang Dimanfaatkan Industri Farmasi Nakal Berujung Kasus Obat Sirup Tercemar", https://nasional.kompas.com/read/2022/11/18/15422801/6-celah-yang- dimanfaatkan-industri-farmasi-nakal-berujung-kasus-obat-sirup, diakses 16 Desember 2023.
Azizah, Mabarroh. ”Peran Negara dalam Perlindungan Konsumen Muslim di Indonesia,” Volksgeist 4.2 (Juli- Des 2021).
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, “Perkembangan Isu Cemaran EG/DEG pada Kasus Gagal Ginjal Akut,” https://www.pom.go.id/new/view/more/berita/29303/Perkembangan-Isu- Cemaran-EG-DEG-pada-Kasus-Gagal-Ginjal-Akut.html, diakses 16 Desember 2023.
BPOM, “Prinsip Dasar SISPOM”, https://www.pom.go.id/new/view/direct/pdsispom, diakses tanggal 16 Desember 2023
BPOM, “Sasaran Strategis”, https://www.pom.go.id/new/view/direct/strategic, diakses tanggal 11 Desember 2023
Chaterine, Rahel Narda. “Menkes: Sejak 5 Obat Sirup Ditarik, Kasus Gagal Ginjal AkutTurunDrastis,”https://nasional.kompas.com/read/2022/10/30/08240201/menkes-sejak-5-obat- sirup-ditarik-kasus-gagal-ginjal-akut-turun-drastis, diakses 16 Desember 2023.
Ferdiansyah, Decky. “Tiga Alasan Kuat Diperlukannya Penguatan Fungsi dan Kewenangan Badan POM.” Majalah Farmasetika 1.3 (2016).
Gondokusumo, Marisca dan Nabbilah Amir. “Peran Pengawasan Pemerintah Dan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Dalam Peredaran Obat Palsu di Negara Indonesia,” Perspektif Hukum 21.2 (November 2021).
Halim, Barkatullah Abdul. "Hak-Hak Konsumen Sebagai Hak Konstitusional Ekonomi Warga Negara Indonesia." Jurnal MK (2013).
Harsono, Fitri Haryanti. “Bantah Kecolongan Obat Sirup Tercemar EG, BPOM: Ada Aspek Kejahatan,”https://www.liputan6.com/health/read/5128434/bantah- kecolongan-obat-sirup-tercemar-eg-bpom-ada-aspek-kejahatan, diakses 16 Desember 2022.
Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, PP No. 58 Tahun 2001.
Indonesia, Peraturan Presiden tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Perpres No. 80 Tahun 2017.
Indonesia, Undang-Undang Kesehatan, UU No. 36 Tahun 2009, LN. No. 144 Tahun 2009, TLN No. 5063.
Indonesia, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU No. 8 Tahun 1999, LN. No. 22 Tahun 1999, TLN No. 3821.
KBBI, Kemdikbud, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/pengawasan, diakses 13 Desember 2022
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen, Cet.2. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Putri, Pande Ratih Anggaraini Giri, I. Ketut Westra, dan Ida Bagus Putu Sutama, "Pengawasan terhadap Peredaran Makanan Impor yang tidak Bersertifikasi Halal oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7.12 (2019).
Ramadhan, Ardito "194 Anak Meninggal karena Gagal Ginjal Akut, Pemerintah Dinilai Harus Tanggung Jawab", https://nasional.kompas.com/read/2022/11/09/16040751/194-anak-meninggal- karena-gagal-ginjal-akut-pemerintah-dinilai-harus, diakses tanggal 8 Desember 2022.
Saleh, Moh, Zaenal Arifin Dilaga, dan Khairus Febryan Fitrahadi, "Kebijakan Pemerintah Mengenai Standardisasi Produk Makanan Dan Minuman Dalam Mendorong Persaingan Usaha Yang Sehat," Jurnal Kompilasi Hukum 4.2 (2019).
Setiawan, Diyan. “Tugas dan Wewenang Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan dalam Mengawasi Makanan yang Mengandung Zat Berbahaya.” Jurnal Hukum Bisnis 4.2. 2020.
Sudaryatmo,“Menuntut Peran Negara dalam Perlindungan Konsumen,” https://ylki.or.id/2011/12/menuntut-peran-negara-dalam-perlindungan- konsumen/, diakses tanggal 12 Desember 2022.
Tambuwun, Tyrsa Tesalonika, "Peranan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam Perlindungan Konsumen yang Mengandung Zat Berbahaya, Lex-Privatum:8 (2020)