Hukum Mempelajari Ilmu Mantiq Menurut Imam An-Nawawi dan Imam Al-Ghazali
Main Article Content
Abstract
Ilmu mantiq merupakan ilmu yang mempelajari tentang logika, ilmu mantiq pertama kali dipopulerkan oleh para filsuf yunani yakni Sokrates, Plato, dan Aristoteles. Kehadiran ilmu mantiq di dalam Islam membawa perbedaan di kalangan para ulama, yakni dalam hal mempelajarinya, Imam An-Nawawi adalah salah satu ulama yang mengharamkan mempelajari ilmu mantiq, sedangkan Imam Al-Ghazali adalah salah satu ulama yang memperbolehkan mempelajari ilmu mantiq bahkan menganggap mempelajarinya adalah fardhu kifayah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan Imam An-Nawawi dan Imam Al-Ghazali terkait dengan mempelajari ilmu mantiq, kemudian untuk mengetahui analisis perbedaan pendekatan dan sudut pandang yang digunakan oleh Imam An-Nawawi dan Imam Al-Ghazali dalam mempelajari ilmu mantiq. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan, data yang diambil melalui studi yang mendalam terhadap literatur-literatur yang relevan, seperti buku, artikel, dan tulisan-tulisan Imam An-Nawawi dan Imam Al-Ghazali. Imam An-Nawawi melarang mempelajari ilmu mantiq karena menggagap ilmu mantiq merupakan inti dari filsafat, sedangkan Imam Al-Ghazali menganggap ilmu mantiq sebagai penghantar dari filsafat.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
A. Chaerudji Abdulchalik, Oom Mukaromah, Ilmu Mantiq Undang-Undang Berfikir Valid (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013)
Maryus Supriadi, Mantiq Milenial (Bahan Ajar Logika 1), (Jawa Barat: CV. Adanun Abimata, 2023)
Basiq Djalil, Logika Ilmu Mantiq (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2009)
Abi Fkhrur Razi, Biografi Imam Nawawi dan Terjemah Muqaddimah Mahali, (Jawa Timur: Cyber Media Publishing, 2019)
Iman S. Muminin, Belajar Mudah Ilmu Mantiq, (Jakarta: Qaf, 2022)
M. Kamalul Fikri, Imam Al-Ghazali (Yogyakarta: Laksana, 2022)
Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali, al-Mustashfa min ilm al-Ushul (Beirut: Dar al-Arqam (tanpa tahun)) Jilid 1
Anisa Listiana, Logika (Kudus: Media Ilmu Pres, 2018)
Muhammad Roy Purwanto, Ilmu Mantiq (Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2019)
Ishak Abd. Aziz, “Mantiq/Logika Sebagai Muqaddimah Ilmu (Kajian Terhadap Pemikiran Al-Ghazali)” Al-Hurriyah, Vol.13 No.2 (Juli 2012)
Kementrian Agama RI, Al Qur’anul Karim Terjemahan dan Tajwid. (Bandung: Sygma Examedia Arkanleema, Tanpa Tahun)