Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Prima Bank dalam Resiko Layanan Pick Up Service
Main Article Content
Abstract
Banks as financial service institutions have special customers, namely prime customers. Prime customers have a special service, namely pick up service. Implementing a pick up service can pose various risks. The risk that occurs in the pick-up service causes losses experienced by prime customers. This writing aims to find out, study and analyze legal protection for prime bank customers in the risk of pick up service. This legal research uses normative juridical methods. The results of the discussion show that legal protection can be provided to prime customers in the risk of pick-up service, namely preventively and repressively. Preventive legal protection can be provided through legislation to prevent risks occurring in pick-up services. Meanwhile, repressive legal protection can be provided by imposing administrative sanctions in the form of fines and providing additional sanctions to the Bank if it discharges its responsibility for losses experienced by customers from services provided by the Bank.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Sri Sumantri, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni,(Bandung: 1992).
Mutiara Tiffany, “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Tindakan/Perilaku Fraud Yang Dilakukan Oleh Pegawai Bank”, FH. UNISBA. VOL. XIII. NO. 1, Maret-Agustus 2012.
Risdy Ardiansyah, Etty Mulyati, dan Nun Harrieti. “Tindakan Fraud Dalam Hal Rekayasa Pelunasan Kredit Oleh Pegawai Bank Dalam Transaksi Perbankan Dikaitkan Dengan Prinsip Kehati-hatian”. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, Vol. 3, No. 1, November 2021.
Stephanie Langitan, “Kajian Yuridis Terhadap Tanggungjawab Bank Bagi Karyawan Bank Dan Nasabah Pada Resiko Layanan Pick Up Service Perbankan”, Lex Administratum, Vol. III/No.7 (September, 2015).
Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Bank Umum Yang Melakukan Layanan Nasabah Prima;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan;