Perlindungan Pasien Terhadap Praktek Pelayanan Kesehatan Akupunktur di Kabupaten Banyumas
Main Article Content
Abstract
Indonesian Health Services are not only medical health services but also traditional health services. There are various types of health services in Indonesia, one of which is traditional health services, an example of which is acupuncture. Acupuncture is an alternative medical service that is chosen by the public because it is cheaper, but many acupuncture clinics have practice permits even though this is mandated in statutory regulations. This study aims to analyze the legal protection of patients and the factors that influence the registration of acupuncture practice permits. The method used is empirical juridical using primary data and secondary data. As a result, patient protection has been accommodated in applicable regulations and law enforcement of acupuncture practice is influenced by legal factors, law enforcement factors, facilities and infrastructure factors, community factors and cultural factors.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Futri Wisma Hayati dan Lili Naili Hidayah, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pada Situs Belanja Online Shopee Ditinjau Dari Perundang-Undangan, Zaaken Journal of Civil and Bussiness Law, Volume 1 Nomor 1, Februari 2020
https://nasional.tempo.co/read/278410/setrum-pasien-hingga-tewas-dukun-akupuntur-ditangkap) Diakses 12 Desember 2023
Jusuf Hanafiah dan Amri, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Edisi 4, EGC, Jakarta, 2007
Koermiatmanto Soetoprawiro, Peraturan Perindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak-Anak dalam Hukum Kewarganegaraan Indonesia, Journal Hukum Pro Justisia XX nomor 3 Juli,Bandung, 2018
Laurensius Arliman S.Laurensius Arliman S., Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, Edisi I, Cetakan I, Deepublish, Yogyakarta, 2015
Lexy J. Meleong, 1999, Metde Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung
Lintang Anjani Swasthi, Nayla Alawiya, dan Ulil Afwa, Perlindungan Hukum Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris Patient's Law Protection In Empirical Traditional Health Services, S.L.R. Vol. 2. No. 2, 2020
Soerjono Soekanto dan Herkutanto, Pengantar Hukum Kesehatan, Remadja Karya, Bandung, 1987
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, RajaGrafindo Persada, 2007
Soetandyo Wignyosoebroto, Keragaman dalam Konsep Hukum, Tipe Kajian dan Metode Penelitiannya, Makalah Lokakarya, Yayasan Dewi Sartika, Semarang, 2006
Zainuddin Ali, Sosiologi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2007