Kristalisasi Butir Pancasila sebagai Fondasi Hukum Budaya di Republik Indonesia
Main Article Content
Abstract
This paper aims to deepen the understanding of the Pancasila concept as a legal source within the context of national culture in the framework of the unitary state of the Republic of Indonesia. The research employs a documentary literature review approach. The analysis results conclude that "Panca" signifies five, while "Sila" refers to principles or principles encompassing essential values such as belief in the Almighty, humanity, nationalism, democracy, and social justice. The article explores the manifestation of Pancasila values and concepts in culture by referring to three main concepts: cultural materials, where individuals are considered cultural realities; social interactions; and tangible creative products. The analysis, study, and description provided in this paper lay the foundation for practical recommendations, emphasizing the necessity of embodying Pancasila values and applying these concepts as a national legal foundation. Beyond mere text, the embodiment of Pancasila values must be an integral part of the daily actions of all citizens. This article advocates for the crucial implementation of concrete Pancasila values in societal life, forming a solid foundation for cultural law in Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Hakim, L. (2015). "Konsep Pancasila dalam Kebudayaan Indonesia." Jurnal Kajian Budaya, 20(2), 123-140.
Hasyim, S. (2008). "Pancasila dan Hukum Budaya." Jakarta: Rineka Cipta.
Indriyani, L. W. (2017). "Relevansi Nilai-Nilai Pancasila dalam Pembangunan Masyarakat Berbasis Kearifan Lokal." Jurnal Sosiologi Masyarakat, 22(1), 25-38.
Kusumawati, R. S. (2021). "Konsep Keberlanjutan Budaya dalam Implementasi Pancasila." Jurnal Keberlanjutan Budaya, 26(4), 321-335.
Mustofa, K. (2019). "Peran Pancasila dalam Pembentukan Identitas Bangsa." Jurnal Pemikiran Hukum, 25(3), 210-225.
Nugroho, A. B. (2018). "Pancasila sebagai Pandangan Hidup dalam Budaya Indonesia." Jurnal Kebudayaan dan Masyarakat, 23(2), 145-160.
Prasetyo, B. (2011). "Hukum dan Budaya: Pemikiran tentang Pancasila sebagai Sumber Hukum." Jurnal Hukum dan Pembangunan, 37(4), 451-468.
Putra, R. H. (2019). "Kepemimpinan Berbasis Pancasila dalam Membangun Budaya Organisasi." Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, 21(1), 45-58.
Setiawan, A. B. (2020). "Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-Hari." Jurnal Hukum dan Kebudayaan, 15(1), 45-60.
Siregar, R. (2017). "Kajian Filosofis tentang Kristalisasi Pancasila." Jurnal Filsafat, 42(4), 321-335.
Soekarno. (1945). "Pancasila sebagai Dasar Negara: UUD 1945." Jakarta: Kementerian Penerangan RI.
Sukarni, J. (2014). "Pancasila dan Kebudayaan: Refleksi tentang Identitas Nasional." Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 8(1), 15-30.
Wibowo, A. (2016). "Pemaknaan Nilai-Nilai Pancasila dalam Perspektif Budaya." Jurnal Kajian Kebudayaan, 12(2), 87-102.
Wijaya, S. A. (2015). "Pancasila dan Pendidikan Karakter." Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 20(2), 103-118.