Saksi Pelaku yang Bekerjasama pada Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dalam Sistem Peradilan Pidana (Studi Putusan Nomor: 798/PID.B/2022/PN.JKT.SEL)
Main Article Content
Abstract
This research aims to determine and analyze the regulations regarding cooperating perpetrator witnesses as the basis for judicial consideration in determining the status of cooperating perpetrator witnesses in the disclosure of premeditated murder cases in decision number 798/Pid.b/2022/PN.Jkt.Sel. Additionally, the study explores the extent of the involvement of cooperating perpetrator witnesses in general criminal offenses as a form of legal discovery. The research method employed is normative research using a case and legal approach to analyze primary legal materials, such as the court decision number 798/Pid.b/2022/PN.Jkt.Sel, and the Law No. 31 of 2014, SEMA 4 of 2011, and Joint Regulations of 2011. The results of the research indicate that, first: the regulation of cooperating perpetrator witnesses applies only to specific criminal offenses as mentioned. However, the judge's considerations in the a quo decision state that the Defendant Eliezer deserves to be designated as a cooperating perpetrator witness in the premeditated murder case based on the explanation in Article 5 Paragraph (2) of Law No. 31 of 2014 and later other conditions in Article 28 Paragraph (2). Second: Due to the complexity of disclosing serious and organized general criminal cases (casuistic), the conditions regarding the types of penalties are expanded for general criminal offenses with specified limitations.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
agustini, N., & Purwanti, N. P. (2016). Analisis Unsur-Unsur Pasal 340 Kuhp Tentang Pembunuhan Berencanapada Kasus Pembunuhan Tragis Anggota Ormas Di Bali. Universitas Udayana, 53(9), 1689–1699.
Aminanto, K. (2017). Politik Hukum Pidana: Disparitas Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jember Katamedia.
Ayu Diah & Ni Nengah. (2018). Pengaturan Terhadap Saksi Pelaku Berkerja Sama (Justice Collaborator) Dalam Tindak Pidana Korupsi Dikaji Dari Perspektif Sistem Peradilan Pidana. E-Journal Hukum.
Bahrudin Machmud, dkk, Reposisi Kedudukan Justice Collaborator Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal USM Law Review, Volume 4 Nomor 1 Tahun 2021, Magister Ilmu Hukum, Universitas Semarang, Semarang, 2021.
Chazawi, A. (2004). Kejahatan Terhadap Tubuh Dan Nyawa, Cet. Ke-3, Pt. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Contoh Kasus Justice Collaborator. (2023). Kompas.Com. Https://Nasional.Kompas.Com/Read/2022/08/10/04000071/Contohkasusjusticecollaborator#Google_Vignette
Farhan, Z. N., Guntara, D., Abas, M., & Dewi, S. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dihubungkan Dengan Putusan Nomor 798/Pid. B/2022/Pn. Jkt. Sel. Rechtscientia: Jurnal Mahasiswa Hukum, 3(1), 151–171.
Hidayattulah, 2021. Fisolofi Justice Collaborator, CV. Penerbit Qiara Media, Jakarta.
M. Yahya Harahap. 2017. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, cet-18.
Muhaimin, D. (2020). Metode Penelitian Hukum. Dalam S. Dr. Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram-Ntb: Mataram.
Muhammad, H. (2019). Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime. Unimal Press.
Mulyadi, L. (2014). Perlindungan Hukum Whistleblower Dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime Di Indonesia Masa Mendatang. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 1(3).
No Title. (2023a). Www.Google.Com. https://www.google.com/search?q=nama+lengkap+sambo+dalam+kasus+brigadir+j&oq=nama+lengkap+sambo+dalam+kasus+&aqs
No Title. (2023b). Tempo.Co. https://nasional.tempo.co/read/1672224/kaleidoskop-2022-lika-liku-tebongkarnya-pembunuhan-brigadir-yosua
Osak, W. T., Karisoh, F. M., & Lengkong, N. L. (2023). Yurisdiksi Universal Dalam Mengadili Kejahatan Terorisme Menurut Hukum Pidana Internasional. Lex Crimen, 12(3).
Situmeang, S. M. T. (2021). Buku Ajar Krimonologi. PT Rajawali Buana Pusaka.
Sudikno Mertokusumo. 2020. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, CV. Maha Karya Pustaka, Yogyakarta.
Supriyadi W. Eddiyono. 2008. Masa Depan Perlindungan Whistleblower dan Peran LPSK, Koalisi Perlindungan Saksi, Jakarta
Teguh Sulistia. 2011. Hukum Pidana Horizon Pasca Reformasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Tofik Yanuar Chandra. 2022. KPK dan Kewenangan Menetapkan Status Justice Collaborator, PT. Sangir Multi Usaha, Jakarta.
Topo Santoso. Urgensi Pembenahan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Mewujudkan Good Governence, Karya Ilmiah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, PUSLITBANG, Jakarta, 2011
Totok Sugiarto, at. el, Pembunuhan Berencana dalam Pasal 340 KUHP dalam Perspektif Justice Collaboarator, Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, Vol. 26, No. 1, Juni 2023
Waranaey Tomoty Osak, et. al, Yuridiski Universal dalam Mengadili Kejahatan Terorisme Menurut Hukum Pidana Internasional, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado, Jurnal Lex Crimen, Vol. XII, No. 3, Tahun 2023.
Undang-Undang dan Internet
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collabortor) dalam Pengungkapan Tindak Pidana Tertentu.
Peraturan Bersama Kementerian Hukum dan HAM, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor: M.Hh11.Hm.03.02.Th.2011, Nomor: Per045/A/Ja/12/2011, Nomor: 1 Tahun 2011, Nomor: Kepb-02/01-55/12/2011, Nomor : 4 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama.