Urgensi Keterbukaan Informasi Publik Dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia

Main Article Content

Taufiqulhidayat Khair
Mulyanto Mulyanto

Abstract

Penelitian kali ini menjawab permasalahan mengenai keterbukaan informasi publik yang menjadi salah satu bentuk dari pemenuhan hak asasi manusia. Hak asasi manusia di Indonesia termaktub di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian kali ini bersifat deskriptif yang berarti dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sebagai pelaksana dari pasal 28 F UUD NRI 1945 dan adanya komisi informasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai penyelenggara dari UU KIP. Ada beberapa kendala yang dihadapi oleh KI dan PPID dalam menjalankan UU KIP bukan hanya dari internal penyelanggara UU KIP juga dari eksternal seperti masyarakat yang kurang memahami UU KIP. Semenjak 2009 KI telah banyak menyelesaiakan sengketa informasi publik, akan tetapi masyarakat juga mengkritisi pasal yang terdapat UU KIP yang ditandai dengan pengajuan judicial review kepada Mahkamah konstitusi mengenai pasal di UU KIP yang menandakan bahwa banyaknya jumlah permohonan juga berkaitan dengan pasal-pasal yang mengatur informasi publik tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Khair, T., & Mulyanto, M. (2023). Urgensi Keterbukaan Informasi Publik Dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia. UNES Law Review, 6(2), 6375-6383. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1485
Section
Articles

References

20220315023842-2021.pdf. (n.d.). Retrieved October 23, 2023, from https://docs.google.com/viewerng/viewer?url=https://komisiinformasi.go.id/pdf/20220315023842-2021.pdf
Ashshofa, B. (1996). Metode penelitian hukum. Rineka Cipta.
Basyah, M. N., & Ali, H. (2016). PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE OLEH APARATUR PELAYANAN PUBLIK DI KECAMATAN KLUET UTARA KABUPATEN ACEH SELATAN. 1.
Erlangga, B. (2022, September 24). Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik dalam Reformasi Birokrasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/pentingnya-keterbukaan-informasi-publik-dalam-reformasi-birokrasi
Kharisma, B. (n.d.). GOOD GOVERNANCE SEBAGAI SUATU KONSEP DAN MENGAPA PENTING DALAM SEKTOR PUBLIK DAN SWASTA (SUATU PENDEKATAN EKONOMI KELEMBAGAAN).
Negara, A. B., Matompo, O. S., & Hasmin, M. Y. (2022a). Pemenuhan Terhadap Hak Warga Negara dalam Memperoleh Informasi Publik Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik : Jurnal Kolaboratif Sains, 5(5), Article 5. https://doi.org/10.56338/jks.v5i5.2416
Negara, A. B., Matompo, O. S., & Hasmin, M. Y. (2022b). Pemenuhan Terhadap Hak Warga Negara dalam Memperoleh Informasi Publik Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik : Jurnal Kolaboratif Sains, 5(5), Article 5. https://doi.org/10.56338/jks.v5i5.2416
Retnowati, E. (2012). KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN GOOD GOVERNANCE (ANTARA DAS SEIN DAN DAS SOLLEN). Perspektif, 17(1), 54. https://doi.org/10.30742/perspektif.v17i1.94
Saddu, C. (2016). Hak Masyarakat Dan Badan Publik Atas Keterbukaan Informasi Publik [Journal:eArticle, Tadulako University]. In Legal Opinion (Vol. 4, Issue 1, p. 146572). https://www.neliti.com/publications/146572/
Soekanto, S. (2006). Pengantar penelitian hukum (Cet. ke-3; ed. ke-2). Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).
Wibawa, K. C. S. (2019). Urgensi Keterbukaan Informasi dalam Pelayanan Publik sebagai Upaya Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. Administrative Law and Governance Journal, 2(2), 218–234.
Nandang Sambas, Dian Andriasari, Kriminologi Perspektif hukum Pidana, Sinar Grafik, Jakarta, 2019.