Pelaksanaan Unit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Menurut Hukum Islam di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) are independent productive business units carried out by individuals or business entities in all economic sectors. To fulfill life's needs to be prosperous, people who have the ability and are keen to see their potential and can identify the environment, can find opportunities and open up business opportunities for the community. Efforts to fulfill living needs include conducting Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs). MSMEs play a vital role in reducing poverty because the existence of MSMEs can open up large employment opportunities thereby improving the welfare of the people. The aim of this research is to find out the concept of UMKN by sharia. The type of research used in this research is normative legal research. The data collection technique was carried out using a library study. The research results will show MSMEs from the perspective of Islamic law.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ali, Zainuddin,“Hukum Ekonomi Syariah”. (Jakarta: sinar grafika.2009),hlm 11.
Arifin, Johan, “Etika Bisnis Islam”, (Semarang: Walisongo Press, 2009), h. 154
Kementrian Agama Republik Indonesia, “Al-Quran Transiterasi Perkata Dan Terjemahan”, (Jakarta: Cipta Bagus Sagara, 2012), hlm. 187.
Rival, Veithazal, “Islam Marketing”, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2012), h. 158
Tambunan, Tulus T. H, UMKM Di Indonesia, (Bogor: Ghaha Indonesia, 2009), hlm. 18
Syaikh Abdurahman, “Tafsir Al-Kari, Rah-Rohman, Fi Tafsir Kalam”, (Durul Haq, 2016)
Wahdino, Sastro, “Ekonomi Makro Dan Mikro Islam”, (Jakarta : PT Dwi Chandra Wacan, 2001),h. 52
Johan, Beny ,“Analisis Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Di Pudat Kebudayaan Dan Olah raga Wayhalim Kota Bandar Lampung”, ( Skripsi Program Ekonomi Universitas Lampung, 2016), h. 99-101.
Rifai, Bachtiar, “Efensiasi Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah” Jurnal Sosio Humanniora, Vol 3, No.4, (September 2012), hal. 32.
Kementerian Investasi, “Upaya Pemerintah Untuk Memajukan UMKN Indonesia”, tersedia pada https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita/upaya-pemerintah-untuk-memajukan-umkm-indonesia, diakses pada tanggal 22 Desember 2022.
Redaksi OCBC NISP, “Bisnis Syariah:Pengertian, Hukum, Prinsip dan contohnya”, 2 Juni 2021, tersedia pada https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/06/02/bisnis-syariah, diakses pada tanggal 22 Desember 2022.
Badan Pusat Statistik, “Industri Besar dan Sedang”, tersedia pada https://www.bps.go.id/subject/9/industri-besar-dan-sedang.html, diaksses pada tanggal 22 Desember 2022.