Tradisi Pandiq Penganten Dalam Kaca Mata ‘Urf (Studi Kasus Dusun Lonserang Desa Langko Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat)

Main Article Content

Swandi Yusuf
Saprudin Saprudin

Abstract

Pernikahan dalam agama Islam memiliki tujuan menjadikan sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Hal tersebut dapat dilihat dalam al-qur’an. Sedangkan bila melihat pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), pernikahan bertujuan unutuk membentuk keluarga yang langgeng dan bahagia berdasarkan ketentuan tuhan yang maha esa. Pernikahan selain harus memenuhi rangakain secara agama, dibeberapa tempat didalam melangsungkan pernikahan haryslah juga memenuhi tradisi yang ada salah satunya adalah tradisi pandiq penganten yang ada di Dusun Lonserang Desa Langko Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Namun tidak semua tradisi yang ada sepenuhnya sejalan dengan syari’at Islam. Penelitian ini bertujuan untuk melihat tradisi pandiq penganten menggunakan kacamata ‘urf. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskrptif. Dalam memperoleh data yang akurat peneliti menggunakan Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang sudah didapat kemudian dianalisi menggunakan Teknik analisis data dengan Langkah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi data. Untuk mengetahui keabsahan data peneliti menggunakan triangulasi. Adapun hasil penelitian ini menunjukan bahwasanya didalam teradisi pandiq penganten terdapat prosesi yang tidak sesia dengan syari’at Islam anatara lain: 1) pelaksanaan didepan umum. Hal ini tentunya bertentangan dengan ayat al-Qur’an suarah Al-Ahzab ayat 59. Oleh karena itu prosesi pandiq penganten yang kadang dilaksanakan oleh mempelai Perempuan tanpa menggunakan jilbab menjadikan hal tersebut bertentangan dengansyari’at islam. 2) menyisir bagian-bagian terentu dengan keyakinan menghapus dosa. Hal ini tentu bertentangan dengan ajaran Islam yang dimana dalam penghapusan dosa haruslah dengan Langkah taubat kepada Allah swt. 3) teriakan dalam prosesi dengan keyakinan agar anak tidak tuli saat lahir. Tentu hal ini adalah sebuah keyakinan keliru karena segala sesuatu adalah kekuasaan Allah swt. 4) memecahkan telur bersama. Hal tersebut merupakan perbuatan mubazzir dan Allah menyebut orang-orang yang berbuat demikian adalah saudaranya syaithan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Yusuf, S., & Saprudin, S. (2023). Tradisi Pandiq Penganten Dalam Kaca Mata ‘Urf (Studi Kasus Dusun Lonserang Desa Langko Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat). UNES Law Review, 6(2), 6189-6197. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1458
Section
Articles

References

Aminullah, M. Najamudin. "Akulturasi Islam dengan Tradisi Perkawinan Masyarakat Bangsawan Sasak (Studi di Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah)." Palapa 5.1 (2017).
Atabik, Ahmad, and Khoridatul Mudhiiah. "Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam." YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam 5.2 (2016).
Daud, Albi Eka, Dahlan Dahlan, and Lalu Sumardi. "Makna dan Nilai-Nilai Yang Terkandung Dalam Pertunjukan Kesenian Alat Musik Tradisional Gendang Beleq." Grenek: Jurnal Seni Musik 11.2 (2022): 40-58.
Furqan, Muhammad, and Syahrial Syahrial. "Kedudukan ‘Urf sebagai Sumber Hukum dalam Mazhab Syāfi’ī." Jurnal Al-Nadhair 1.2 (2022).
H Fachrir Rahman, Pernikhan Di Nusa Tenggara Barat Antara Islam Dana tradisi. LEPPIM IAIN MATARAM (2013).
Harisudin, M. Noor. "’Urf sebagai sumber hukum islam (fiqh) nusantara." Jurnal Ushuluddin: Media Dialog Pemikiran Islam 20.1 (2016).
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Kementrian Agama Republik Indonesia. Tahun 2018.
M. Hamim dan Ahmad Muntaha. Pengantar Kaidah Fiqh Syafi’iyah, Penjelasan Nadhom Al-Fara’id Al-Bahiyyah, Lirboyo Press.
Muzainah, Gusti. "Baantar jujuran dalam perkawinan adat masyarakat Banjar." Jurnal Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman 5.2 (2019).
Putri, Dar Nela. "Konsep Urf Sebagai Sumber Hukum Dalam Islam." Jurnal El-Mashlahah 10.2 (2020).
Subhi, Ahmad Farhan. "Resepsi Pernikahan (Dasar Hukum dan Urgensinya Terhadap Perceraian)." Mizan: Journal of Islamic Law 2.2 (2018).
Syahrul, Syahrul. "Dilema Feminis Sebagai Reaksi Maskulin dalam Tradisi Pernikahan Bugis Makassar." AL-MAIYYAH: Media Transformasi Gender Dalam Paradigma Sosial Keagamaan 10.2 (2017).
Wahidul Anam, M.Ag. Tradisi dan Struktur Fundamental Epistemologi Nalar Arab dalam Pandangan Mohammad Abid al-Jabiry. Empirisma, Vol. 16 No. 1, Januari 2007.
Wandi, Sulfan Wandi Sulfan. "Eksistensi'Urf dan Adat Kebiasaan Sebagai Dalil Fiqh." Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam 2.1 (2018).
Zainuddin, Faiz. "KONSEP ISLAM TENTANG ADAT: Telaah Adat Dan'Urf Sebagai Sumber Hukum Islam." Lisan Al-Hal: Jurnal Pengembangan Pemikiran Dan Kebudayaan 9.2 (2015).
الدكتور وهبة الزحيلي. أصول الفقه الإسلامي الجزء الثاني. دمشق: دار الفكر. 1986 م/1406 ه.
عبد الوهاب خلاف. علم أصول الفقه. مكتبة الدعوة الأسلامية شباب الأزهر.