Efektivitas Pembuktian Mengenai TPPU Ditinjau Dari UU No. 8 Tahun 2010 Tentang TPPU

Main Article Content

Yosep Martua Ganda Pangaribuan
Sandro Marihot Marpaung
Reza Ferdiansyah

Abstract

Corruption and money laundering cases, or Money Laundering Crimes (TPPU), have had significant negative impacts and incurred substantial losses for the country, reaching 138.39 trillion Indonesian Rupiahs from 2012 to 2022. In the efforts to address and uncover corruption and money laundering cases, Law No. 8 of 2010 concerning money laundering serves as the legal foundation for handling corruption cases. One of the processes stipulated in this legislation is the process of proving money laundering and corruption offenses. The evidentiary process plays a crucial role, where the search for evidence in corruption and money laundering cases forms the basis for court proceedings to assess whether the defendants or potential suspects in corruption cases have indeed committed money laundering and corruption offenses. However, the evidentiary process poses challenges due to numerous obstacles, especially when corrupt funds are transferred abroad. Researchers employed a normative juridical research method, utilizing descriptive analysis to assess the effectiveness of proving money laundering according to Law No. 8 of 2010. Based on the research conducted by the researchers, it was found that there are advantages in the law, such as facilitating investigators in obtaining banking data and sharing responsibilities with the Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK) for analyzing the evidence. However, from a weakness perspective, the law has not provided investigators with the flexibility to seek evidence abroad and remains susceptible to threats

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Pangaribuan, Y. M. G., Marihot Marpaung, S., & Ferdiansyah, R. (2023). Efektivitas Pembuktian Mengenai TPPU Ditinjau Dari UU No. 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. UNES Law Review, 6(2), 6226-6232. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1451
Section
Articles

References

Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Angela, A., Wardhana, D., Suwandi, K., Malau, L., Wijaya, N. R., Harisman, M. R. A. P., & Darylta, S. (2023). Sosialisasi Laporan Hasil Analisis Dari PPATK (Pusat Pelaporan Dan Analisa Tindak Pidana Keuangan) Tidak Dapat Dijadikan Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Pengabdian West Science, 2(11), 1177–1192.
Danil, E. (2021). Korupsi: Konsep, Tindak Pidana Dan Pemberantasannya-Rajawali Pers. PT. RajaGrafindo Persada.
Diansha, A., & Mukhlis, M. (2022). Penjatuhan Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Suatu Penelitian Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 6(1), 27–34.
Hutagalung, J., Ediwarman, E., & Sunarmi, S. (2023). Kekuatan Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Pada Persidangan Virtual Online. Locus Journal of Academic Literature Review, 742–749.
Ichsan, T. N. (2021). Pengamanan Hukum Terhadap Status Justice Collaborator Dalam Upaya Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM], 1(4).
Latifah, S. L., & Kristiyadi, S. (2019). Tinjauan Efektivitas Penerapan Penggabungan Pembuktian Perkara Tindak Pidana Korupsi Dengan Tindak Pidana Pencucian Uang. Verstek, 7(3).
Latunussa, S. B. A., Ingsaputro, M. H., & Yawan, F. R. (2022). ANALISIS YURIDIS DALAM UPAYA PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI BAGI PENYELENGGARA NEGARA DI KOTA JAYAPURA. Jurnal Hukum Ius Publicum, 3(1), 33–49.
Luthfiah, N. P. (2021). Pembuktian Keterangan Ahli Akuntan Publik dalam Menentukan Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Mantan Direktur Utama Karen Agustiawan (Studi Putusan Nomor 15/Pid.Sus/Tpk/2019/PN Jkt.Pst). Universitas Jenderal Soedirman.
Misah, F. H. (2019). SISTEM PEMBUKTIAN DAN ALAT BUKTI TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010. LEX CRIMEN, 8(8).
Muhammad, N. (2023, December 12). Tren Potensi Kerugian Keuangan Negara Akibat Korupsi (2012-2022). Katadata. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/12/12/cek-data-ganjar-sebut-kerugian-negara-akibat-korupsi-tembus-rp230-t-dalam-10-tahun-terakhir-benarkah#:~:text=Merujuk%20data%20dari%20laporan%20ICW,bertumbuh%20selama%2010%20tahun%20terakhir.
Mulyati, N. (2023). TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH SEKTOR PRIVATE DI NEGARA ASEAN. Unes Journal of Swara Justisia, 7(2), 722–738.
Ningsih, A. S. (2019). Implikasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(2), 207–215.
Pratama, K. R., & Apriani, R. (2022). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Penerapan Justice Collaborator Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Pensiun PT. Pertamina. Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 9(6).
Prawira, T. S. (2022). Pemanfaatan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dalam Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Penyidik Polri. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(5), 6260–6262.
Rahmadani, F., & Risal, M. C. (2021). Efektivitas Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang Tanpa Pembuktian Terlebih Dahulu Terhadap Tindak Pidana Asal (Predicate Crime). Alauddin Law Development Journal, 3(2), 242–249.
SUARDANA, I. W., WIBAWA, I. G. K. A., & ANTARA, I. W. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG UNDANG NO 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN. Majalah Ilmiah Universitas Tabanan, 17(1), 52–57.
Syarif, D. J. M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap (Justice Collaborator) Dalam Tindak Pidana Korupsi. Lex Privatum, 8(4).
Wahidah, S. N. I. (2022). MONEY POLITICS IN THE LEGISLATIVE ELECTION IN EASTLOMBOK PERIOD 2014-2019 (CASE STUDY IN SANDUBAYA. The Scientia Journal of Social and Legal Studies, 1(1), 13–40.
Wardhana, W., Yunara, E., & Mulyadi, M. (2023). Pengembalian Barang Bukti Kepada yang Berhak Dalam Tindak Pidana Korupsi. Locus Journal of Academic Literature Review, 769–788.
Widyastuty, S. A. W., Shahrullah, R. S., & Syarief, E. (2022). Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan United Nation Convention Against Corruption Di Kawasan ASEAN. Legal Spirit, 6(2), 165–176.
Yohanes, Y., Danil, E., & Mulyati, N. (2023). Peran Kejaksaan dalam Perampasan Aset dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Serta Kendala Yang Dihadapi dalam Pelaksanaannya. UNES Law Review, 6(1), 3818–3831.