Pembinaan Organisasi , Administrasi, dan Keuangan Pengadilan Pajak Pasca Terbitnya Putusan Mk Nomor: 26/Puu-Xxi/2023 Terhadap Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka
Main Article Content
Abstract
Tax court is one way to obtain justice in tax disputes in Indonesia. Prior to the decision of Indonesian Constitutional Court Number: 26/PUU-XXI/2023, the authority to supervise tax court was divided into two separate institutions. Where Supreme Court of Indonesia has the authority over technical development and Ministry of Finance has the authority over organizational, administrative, and financial development of tax court in Indonesia. The division of authority over management of the tax court creates a tendency for dualism in term of development of the tax court. However, with the decision of Indonesian Constitutional Court Number: 26/PUU-XXI/2023 the supervisory authority for tax court is fully transferred to the Supreme Court. This can be a solution to the problem of dualism in the authority of the tax court. The impact of this transfer of authority on the judicial power of the tax court will be the topic of discussion discussed in this paper.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2009 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4953
Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4189
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XXI/2023
Jan, Tjia Siauw. (2013) Pengadilan Pajak: Upaya Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Wajib Pajak. Bandung: PT. Alumni.
Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) & Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP). (1999) Posision Paper Menuju Kekuasaan Kehakiman. Jakarta: ICEL & LeIP.
Mahmodin, Mohammad Mahfud. (1993). Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, studi tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan Edisi 1. Yogyakarta: Liberti.
Saleh, Iman Anshori. (2014). Konsep Pengawasan Kehakiman. Malang: Setara Press.
Soemitro, Rochmat. (2011) Asas dan Dasar Perpajakan. Bandung: Rafika Aditama.
Soekanto, Soerjono. (1985) Prespektif Teoritis Studi Hukum dalam Masyarakat. Jakarta: Rajawali.
Sahendro, Bayu. (2021). Asas Nemo Judex Indoneus Inpropia Causa dan Asas Ius Curia Novit Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 53/PUU-XIV/2016 Perspektif Fiqih Siyasah. Skripsi. UIN Hidayatullah Jakarta.
Butarbutar, Elisabeth N. (2010). Sistem Peradilan Satu Atap dan Perwujudan Negara Hukum RI Menurut UU No. 4 Tahun 2004, "Jurnal Mimbar Hukum”, Vol. 22, No. 1.
Yudha, Shaelendra Prabu. (2008). Penyelesaian Sengketa Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak di Pengadilan Pajak. Tesis. Universitas Diponegoro.
Abu Samman Lubis, “Pengelolaan Sumber Penerimaan Pajak Sebagai Sumber Pendanaan Utama Dalam Pembangunan”,
Tri, Mengaku di Bawah PTUN Pengadilan Pajak Berdiri Sendiri, < https://www.hukumonline.com/berita/a/mengaku-di-bawah-ptun-pengadilan-pajak-berdiri-sendiri-hol5641/>, diakses tanggal 20 Juni 2023