Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Kebocoran Data Pribadi pada Perusahaan Pengelola Jasa Keuangan Berbasis IT
Main Article Content
Abstract
The increasingly widespread problem of personal data leakage in Indonesia has become a concern for many parties, considering that protecting personal data is one of the human rights that must be protected. One sector that is vulnerable to being targeted by hackers is the financial technology sector or often called fintech. In 2020, a cyber attack occurred which caused a fintech platform called Cermati to experience a data leak which resulted in the leaking of 2.9 million users' data. This of course raises questions about how accountable the organizers are for this event. For this problem, the author will analyze in more depth using normative juridical methods regarding the form of accountability for the Cermati organizing body. The research results show that in fact Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions, Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection, Law Number 4 of 2023 concerning Development and Strengthening of the Financial Sector, and Financial Services Authority Regulation Number 10/POJK.05/ 2022 of 2022 concerning Information Technology-Based Joint Funding Services has provided an accountability mechanism for personal data controllers, namely PT. Dwi Cermat Indonesia, where customers who experience losses can file civil lawsuits for material and non-material losses, as well as apply for administrative sanctions to PT. Dwi Cermat Indonesia due to the lack of complete and in-depth notification regarding the leak case that occurred. Apart from that, there needs to be direct education by other fintech organizing bodies to customers to prevent personal data leaks.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Djojodirjo, M. A. M. (1982). Perbuatan Melawan Hukum (2nd ed.). Pradnya Paramita.
Fajar, M., & Yulianto, A. (2009). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (4th ed.). Pustaka Pelajar.
Febrian, A. (2020). 800 Data Sensitif Nasabah Bocor Kominfo Meminta Klarifikasi Cermati. Https://Keuangan.Kontan.Co.Id/News/800000-Data-SensitifNasabah-Diduga-Bocor-Kominfo-Meminta-Klarifikasi-Cermati.
Fuady, M. (2017). Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer (5th ed.). Citra Aditya Bakti.
Himawan, A. (2017). Andy Koesnandar, Pegawai Microsoft jadi Boss Cermati.com. Suara.com. https://www.suara.com/bisnis/2017/05/20/204531/andhy-koesnandar-pelopor-bisnis-fintechcermaticom?page=all.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.
Indonesia. Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Indonesia. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20–35.
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Kencana Prenada.
P Pardede, D. E. (n.d.). PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN HARMONISASI HUKUM PERLINDUNGAN PRIVASI DAN DATA PRIBADI DALAM ERA DIGITAL (STUDI KASUS: INDUSTRI FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) BERBASIS PEER TO PEER LENDING). https://nasional.tempo.co/read/1501790/6-kasus-kebocoran-data-pribadi-di-Indonesia,
Patrick, P. (2004). Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-Undang). Mandar Maju.
Ramli, & M. Ahmad. (2004). Cyber Law Dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia. Refika Aditama.
Rosa, A. (2003). Perbuatan Melawan Hukum (2nd ed.). Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Shidarta. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. PT. Grasindo.
Siti, S. (2005). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Eresco.
Soimin, N. M. (2016). Pengantar Hukum Indonesia (5th ed.). Setara Press.
Studi, P. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH CERMATI ATAS.
Supramono, G. (2013). Perjanjian Pinjam Meminjam (1st ed.). Prenadamedia Kencana.
Windy, S. N. (2020). Aspek Hukum Peer To Peer Lending dalam Identifikasi Permasalahan Hukum dan Mekanisme Penyelesaian. Jurnal Yustitia Privat Law Sebelas Maret University, 8(1), 151–162.