Tinjauan Hukum Mengenai Upaya Pencegahan Investasi Bodong di Internet
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menyelidiki lanskap investasi digital, dengan fokus pada kerentanan investasi online terhadap aktivitas penipuan. Penelitian ini membahas tentang landasan hukum dalam berinvestasi, bertujuan untuk memahami perlindungan hukum yang diperlukan bagi investor di era digital. Dengan kemajuan teknologi, investasi online menjadi lazim, membawa tantangan dan risiko terkait praktik penipuan. Dalam konteks investasi online, kemudahan akses juga menarik skema penipuan. Kasus yang melibatkan seorang mahasiswa yang berhasil menipu 338 investor dengan skema investasi valuta asing menggambarkan seriusnya permasalahan ini. Untuk melindungi investor dari risiko yang terkait dengan investasi online, perlindungan hukum sangatlah penting. Kerangka hukum yang ada, seperti UU Pasar Modal dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), harus memberikan kejelasan mengenai kompensasi kerugian. Meskipun ada upaya yang dilakukan BKPM dan OJK, investasi online yang curang masih tetap ada, sehingga memerlukan eksplorasi strategi pencegahan secara menyeluruh. Studi ini berkontribusi pada pemahaman tentang aspek hukum investasi online dan upaya berkelanjutan untuk melindungi investor. Melalui kajian yang komprehensif, penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan perlindungan hukum yang dibutuhkan masyarakat dalam ranah investasi digital.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Salim, H., & Sutrisno, B. (2008). Hukum Investasi di Indonesia. Rajawali Press.
Salim, H. S., & Sutrisno, B. (2008). Hukum Investasi Di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Rahadiyan, I. (2014). Hukum Pasar Modal di Indonesia: Pengawasan Pasar Modal Pasca Terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan. Yogyakarta: UII Press.