Tinjauan Hukum Mengenai Upaya Pencegahan Investasi Bodong di Internet

Main Article Content

Muhammad Maliki Sudrajat

Abstract

Penelitian ini menyelidiki lanskap investasi digital, dengan fokus pada kerentanan investasi online terhadap aktivitas penipuan. Penelitian ini membahas tentang landasan hukum dalam berinvestasi, bertujuan untuk memahami perlindungan hukum yang diperlukan bagi investor di era digital. Dengan kemajuan teknologi, investasi online menjadi lazim, membawa tantangan dan risiko terkait praktik penipuan. Dalam konteks investasi online, kemudahan akses juga menarik skema penipuan. Kasus yang melibatkan seorang mahasiswa yang berhasil menipu 338 investor dengan skema investasi valuta asing menggambarkan seriusnya permasalahan ini. Untuk melindungi investor dari risiko yang terkait dengan investasi online, perlindungan hukum sangatlah penting. Kerangka hukum yang ada, seperti UU Pasar Modal dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), harus memberikan kejelasan mengenai kompensasi kerugian. Meskipun ada upaya yang dilakukan BKPM dan OJK, investasi online yang curang masih tetap ada, sehingga memerlukan eksplorasi strategi pencegahan secara menyeluruh. Studi ini berkontribusi pada pemahaman tentang aspek hukum investasi online dan upaya berkelanjutan untuk melindungi investor. Melalui kajian yang komprehensif, penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan perlindungan hukum yang dibutuhkan masyarakat dalam ranah investasi digital.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Maliki Sudrajat, M. (2023). Tinjauan Hukum Mengenai Upaya Pencegahan Investasi Bodong di Internet. UNES Law Review, 6(2), 5886-5890. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1429
Section
Articles

References

Widoatmodjo, S., Ferlianto, L. R., & Rizal, J. (2007). Forex Online Trading: Tren Investasi Masa Kini. Jakarta: PT. Gramedia.
Salim, H., & Sutrisno, B. (2008). Hukum Investasi di Indonesia. Rajawali Press.
Salim, H. S., & Sutrisno, B. (2008). Hukum Investasi Di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Rahadiyan, I. (2014). Hukum Pasar Modal di Indonesia: Pengawasan Pasar Modal Pasca Terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan. Yogyakarta: UII Press.