Pemberian Insentif Fiskal dan Non Fiskal Serta Menjamin Kepastian Hukum dalam Rangka Mengundang Investasi Asing di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita seluruh bangsa Indonesia. Salah satu cara untuk mewujudkan cita-cita luhur tersebut adalah dengan memaksimalkan seluruh sumber daya alam dan manusia yang ada, didukung oleh aspek permodalan yang kuat, pengetahuan yang maju, dan peralatan yang berteknologi tinggi. Untuk memaksimalkan potensi tersebut, diperlukan peran serta investor asing dalam pengolahan sumber daya alam, transfer ilmu pengetahuan, dan penyediaan fasilitas produksi berteknologi tinggi. Namun penanaman modal asing langsung di Indonesia harus dilakukan dalam bentuk pendirian perusahaan patungan antara penanam modal asing dan penanam modal nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Di sisi lain, untuk mengundang investor asing diperlukan kemudahan dan kenyamanan berinvestasi, seperti keringanan dan/atau pengurangan pajak, potensi keuntungan bagi kedua belah pihak, dan tentu saja aturan hukum yang jelas dan adil bagi investor asing. Sehingga investor asing tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan begitu, keuntungan besar bisa diraih pemerintah Indonesia untuk membawa kesejahteraan bagi seluruh bangsa Indonesia.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Huijibers, Theo. (1984) Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Yayasan Kanisius.
Mahfud. M.D., Moh. (1998) Politik Hukum di Indonesia. Jakarta : Pustaka LP3ES Indonesia.
M, Kastulani, & Suryani, M. (2020). Pengaruh Investasi dalam Pengembangan Masyarakat Lokal ; 1 – 10.
Rajagukgug, Prof Erman, SH.LLM.,Phd (2019) Hukum Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Depok : Rajawali Pers PT Raja Grafindo Perkasa.
Sornarajah, M. (2010) The International Law on Foreign Investment : Cambridge University Press.
Sunaryo. (2000) Hukum Lembaga Keuangan. Jakarta : Sinar Grafika.
Winata, Agung Sudjati (2018) Investor Asing dalam Kegiatan Penanaman Modal Asing dan Implikasinya terhadap Negara, Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum Vol.2 No 2.
Sari, Dita Indah Upah Pekerja Indonesia Lebih Tinggi Dibanding Produktivitasnya, “Merdeka.Com, 20 November 2021, tersedia Pada www.merdeka.com%2fuang%2fupah-pekerja-indonesia-lebih-tinggi-dibanding-produktivitasnya, diakses pada tanggal 17 Desember 2022.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja.
Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.