Regulasi Hukum Pengambilalihan Perusahaan Menurut Hukum Pasar Modal Indonesia
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas regulasi hukum pengambilalihan perusahaan yang berlaku dalam konteks hukum pasar modal. Fokus utama adalah menganalisis kerangka hukum yang mengatur proses pengambilalihan perusahaan di sejumlah negara, dengan penekanan khusus pada aspek-aspek yang berkaitan dengan pasar modal. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum perbandingan untuk mengevaluasi perbedaan dan kesamaan dalam regulasi hukum di beberapa yurisdiksi, dengan tujuan memberikan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana hukum pasar modal memengaruhi dan membentuk transaksi pengambilalihan. Pengumpulan data dilakukan melalui analisis perundang-undangan terkait pengambilalihan perusahaan dan regulasi pasar modal di beberapa negara, dengan fokus pada negara-negara di kawasan ASEAN. Temuan utama penelitian mencakup perbandingan definisi dan lingkup pengambilalihan perusahaan, kewajiban informasi dan transparansi, peran otoritas pengatur pasar modal, serta aspek-aspek penting lainnya yang memengaruhi pelaksanaan pengambilalihan.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Brorsen, L. (2017). Looking Behind the Declining Number of Public Companies. Retrieved April 29, 2020, from Harvard Law School Forum on Corporate Governance:
Chiquita Pasaribu, A. F. (2020). PELAKSANAAN PENAWARAN TENDER DALAM PASAR MODAL DAN AKIBAT HUKUMNYA DI INDONESIA. Justitia Et Pax Jurnal Hukum, 36 (1), 91-108.
Ibrahim, J. (2007). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta.
Maheka. (2008). Hukum Tentang Merger. Jakarta: Salemba Empat.
Moin, A. (2010). Merger, Akuisisi dan Divestasi. Yogyakarta: Ekonisia.
Rahardjo, S. (1996). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakt
Mir, A. (2019, October). The Foreign Investment Regulation Review - Edition 7. Retrieved September 2020, from https://thelawreviews.co.uk/edition/the-foreign-investment-regulationreview-edition-7/1209434/united-states
Nasarudin, M. (2004). Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Greenfield, K. (2005). New Principles for Corporate Law. Hastings Business Law Journal , 2, 87-118.
Karyadi, F., Lestari, K., & Reksodiputro, A. N. (2020, February). Public mergers and acquisitions in Indonesia: overview. Retrieved September 2020, from https://content.next.westlaw.com/7-381- 2795?__lrTS=20200827104153321&transitionType=Default&conte xtData=(sc.Default)&firstPage=trueKEP-264/BL, K. K. (2011).
Tumanggor, M. (2001). Pengenalan Pasar Modal : Investasi dan Penanaman Modal. Penerbit F Media.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 1 Angka 11
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995. Hukum Pasar Modal