Urgensi Rehabilitasi Sosial Terhadap Narapidana Pecandu Narkotika Di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan
Main Article Content
Abstract
This article explores the urgency of social rehabilitation for drug-addicted inmates within the confines of correctional facilities. Substance abuse has become a serious issue affecting various segments of society, including those ensnared within the criminal justice system. Social rehabilitation within correctional institutions is crucial in addressing this problem. Through a rehabilitative approach, drug-addicted inmates can receive guidance, support, and the necessary skills to reintegrate into society as productive individuals. This article underscores the importance of social rehabilitation as an integral part of efforts to rehabilitate drug-addicted inmates, with the hope that these measures will have a significant positive impact on behavioral change and their overall recovery.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Rehabilitasi sosial di dalam lembaga pemasyarakatan juga berperan sebagai langkah preventif dalam mengendalikan masalah narkotika di masyarakat luas. Dengan memberikan pemahaman dan pendidikan yang baik, lembaga pemasyarakatan membantu menciptakan kesadaran akan bahaya narkotika, sehingga dapat mencegah penyebaran kecanduan dan kejahatan terkait narkotika di masa depan. Selain itu, rehabilitasi sosial menciptakan kesempatan untuk narapidana pecandu narkotika membangun kembali kehidupan mereka setelah bebas. Dengan memberikan dukungan dalam reintegrasi sosial dan ekonomi, program rehabilitasi membantu mengurangi beban sosial dan ekonomi yang mungkin dihadapi oleh mantan narapidana, serta mengubah stigma masyarakat terhadap mereka.
Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah, lembaga pemasyarakatan, dan masyarakat, rehabilitasi sosial dapat menjadi landasan bagi transformasi positif, mengubah narapidana pecandu narkotika menjadi anggota masyarakat yang lebih baik. Oleh karena itu, implementasi program rehabilitasi sosial tidak hanya merupakan tugas lembaga pemasyarakatan, melainkan sebuah langkah menuju keadilan restoratif dan pembangunan masyarakat yang lebih berempati dan inklusif.
REFERENSI
Arysa, S. A., & Muhammad, A. (2023). URGENSI PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA NARKOTIKA UNTUK MENEKAN RESIDIVISME. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(5), 174-175.
Firdhaus, R. C. (2023). Analisis Yuridis Pentingnya Penerapan Rehabilitasi Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Ponorogo).
Gani, H. A. (2015). Rehabilitasi Sebagai Upaya Depenalisasi Bagi Pecandu Narkotika (Doctoral dissertation, Brawijaya University).
Nainggolan, I. (2019). Lembaga Pemasyarakatan Dalam Menjalankan Rehabilitasi Terhadap Narapidana Narkotika. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(2).
Rahmania, N., & Nirmala, A. Z. (2023). Relevansi Antara Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika dengan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia yang Mengalami Kelebihan Kapasitas. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(1).
Prabono, A. (2022). Penempatan Narapidana Kasus Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 4(6), 2356-2363.