Analisis Yuridis Pembatalan Hak Kepemilikan Atas Tanah yang Didasarkan pada Tindakan Hibah Lisan
Main Article Content
Abstract
Certificate can be sued in court for cancellation. Both civil and criminal verdict essentially does not involves administration in certificate issuance, but involves the authenticity in certificate issuance towards a piece of land proven with certificate, so that although registered as freehold title according to the decree that has acquired permanent legal force proven its issuance were using wrong rights and had been done by unrightful person, therefore the certificate was legally defective and could be cancelled. This research purposes is to analyze rights of ownership cancellation from legally defective rights (verbal grant) according to UUPA and KUHPerdata. Results shown that Act Number 5 Year 1960 and the enforcement regulation has given a collateral and protection for land of rights holder that essentially from another person who shifted their rights with the real holder not knowing, therefore the certificate can be sued for cancellation in court.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Artijo Alkostar, M Sholeh Amin, Pembangunan Hukum Dalam Perspektif Politik Hukum Nasional, (Jakarta: Rajawali Pers, 1986)
Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 1996)
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: balai Pustaka, 1989)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerklijk Wetboek).
Diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosubidio.
Undang-Undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. UU
Nomor 5 Tahun 1960. LN Tahun 1960 No. 104.
Peraturan Pemerintah Tentang Pendaftaran Tanah. PP Nomor 24 Tahun
1997. LN Tahun 1997 No. 59, TLN No. 3696.
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, Permen Nomor
21 Tahun 2020, BN.2020/No.1369