Kedudukan Anak Perusahaan Bumn dan Kaitannya dengan Keuangan Negara
Main Article Content
Abstract
Keberadaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu pilar terkuat perekonomian di Indonesia tentunya tidak dapat kita pungkiri merupakan cerminan dari keterlibatan negara dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat. BUMN sebagai pelaku ekonomi berbentuk badan hukum yang diberikan hak istimewa dari negara untuk menjalankan usahanya. Kemudian dalam perjalanannya BUMN mengembangkan usahanya dengan membentuk anak perusahaan yang memiliki bidang-bidang bisnis tersendiri. Berkaitan dengan hal ini, perlu untuk dilihat sejauh mana kaitan antara negara sebagai pemegang saham pada BUMN dengan anak-anak usaha yang kemudian dibentuk oleh BUMN. Selain itu, masih dengan kaitannya dengan keuangan negara, bahwa setiap keuangan negara, terdapat suatu badan yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yakni adanya Badan Pemeriksa Keuangan. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam konteks Anak Perusahaan BUMN, perlu ditinjau sejauh mana kewenangan BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Atmadja, Arifin P. Soeria. Format Fungsu Publik Pemerintah dan Badan-Badan Hukum, makalah pada rapat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara RI, 10 Juni 2004
Atmadja, Arifin P. Soeria. Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum : Teori, Praktik dan Kritik, Edisi Ketiga. Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2017
Djafar, Eka, Muh. Djafar Saidi. Hukum Keuangan Negara Teori dan Praktik. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016
HR., Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT RadjaGrafindo Persada, 2006
M. Hadjon, Philipus dkk., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press
Simatupang, Dian Puji. Paradoks Rasionalitas Perluasan Ruang Lingkup Keuangan Negara dan Implikasinya Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah. Jakarta: Badan Penerbit FH UI, 2011
Dahoklory, Madaskolay Viktoris. Dinamika Pengelolaan Keuangan BUMN Perihal “dilema” antara Kerugian Negara ataukah Kerugian Bisnis, Jurnal Rechsvinding, Volume 9 Nomor 3, Desember 2020
Mediadi, Alvin. Status Hukum Keuangan Anak Perusahaan BUMN, https://www.hukumonline.com/klinik/a/status-hukum-keuangan-anak- perusahaan- bumn-lt5889607369e72, diakses pada 23 Desember 2022
Simatupang, Dian Puji N. Diskursus Anak Perusahaan BUMN, https://law.ui.ac.id/diskursus- anak-perusahaan-bumn- oleh-dr-dian-puji-n-simatupang/, diakses pada 24 Desember 2022
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Indonesia, Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara, UU No. 19 Tahun 2003, LN No. 70 Tahun 2003
Indonesia, Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan, UU No. 15 Tahun 2006, LN No. 85 Tahun 2006
Indonesia, Menteri BUMN, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Badan Usaha Milik Negara, Nomor PER-5/MBU/09/2022