Mekanisme Aset yang Diambil Alih pada Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah PT Bank X
Main Article Content
Abstract
Aset Yang Diambil Alih (AYDA) dilakukan oleh Bank sebagai salah satu cara dalam menyelesaikan kredit yang bermasalah. Kredit bermasalah yang dihadapi oleh bank salah satunya dalam Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) apabila debitor wanprestasi. Penelitian ini melakukan analisis terhadap mekanisme AYDA untuk fasilitas KPR yang bermasalah dan hambatan yang ditemui oleh Bank X. Hambatan yang ditemui oleh Bank X berasal baik dari internal maupun eksternal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris berdasarkan hasil observasi penulis dengan didukung data sekunder berupa perundang-undangan yaitu Undang-Undang Perbankan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan dan literatur hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyelesaian fasilitas KPR yang macet melalui AYDA dilakukan dengan penjualan di bawah tangan secara langsung dan lelang dengan menggunakan akta de command. Faktor-faktor internal yang menjadi hambatan yaitu besarnya biaya proses AYDA, penjualan kembali AYDA yang membutuhkan waktu lebih dari 1 (satu) tahun, dan minimnya tertib administrasi. Faktor eksternal yang menjadi hambatan yaitu gugatan dari pemilik agunan dan/atau pihak ketiga dan penyitaan aset.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Alfis Setyawan, “Tinjauan Yuridis Penggunaan Surat Kuasa Jual Terhadap Penjualan Objek Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Kredit Macet”, (Jurnal Selat, Vol. 4, No. 1, 2016).
Astifani Kiryadhita Putri, “Penyelesaian Kredit Macet Melalui Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) Oleh Bank Negara Berupa Hak Milik Atas Tanah”, Tesis, Universitas Airlangga, 2015.
Bachtiar Sibarani, Pembelian dan Penjualan Agunan Oleh Bank Dalam Penyelesaian Kredit Macet, (Bandung : Suara Pembaharuan. 2001).
Bayu Rangga Warsito dan Albertus Sentot Sudarwa, “Penyelesaian Kredit Macet dengan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) Sebagai Upaya Perlindungan Kreditor di Perseroan Daerah BPR Bank Klaten”, (Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, Vol. VII, No. 2, 2019).
Djuhanedah Hasan, Lembaga Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain Yang Melekat Pada tanah dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horinsontal, (Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996).
Finda Rudiana, “Konsekuensi Yuridis Agunan yang Diambil Alih Terhadap Hapusnya Perikatan”, (UNISKA Law Review, Vol. 3, No. 1, 2022).
Grace Ayu Prabandari, dkk, “Penyelesaian Kredit Yang Dijamin Hak Tanggungan dengan AYDA (Agunan Yang Diambil Alih) Bank Melalui Lelang”, (Notarius, Vol. 14, No. 1, 2021).
Johannes Ibrahim, Mengupas Tuntas Kredit Komersial dan Konsumtif dalam Perjanjian Kredit Bank Perspektif Hukum dan Ekonomi), (Mandar Maju, Bandung, 2004).
Marhais Abdul Hay, Hukum Perbankan di Indonesia, (Pradnya Paramita, Bandung, 1975).
Miftahul Ulum, “Ketidakpastian Hukum Pengaturan Pelaksanaan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) Melalui Lelang Setelah Melewati Jangka Waktu Satu Tahun Sebagai Mekanisme Penyelesaian Kredit Macet Oleh Bank”, Tesis, Universitas Indonesia, 2023.
Nur Muhammad Dilapanga, “Agunan Yang Diambil Alih: Sebuah Mekanisme Dalam Penyelesaian Kredit Macet”, (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, Vol. 5, No. 2, 2021).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana 2005).
Priyo Handoko, Menakar Jaminan Atas Tanah Sebagai Pengaman Kredit, (Centre for Society Studied, 2006).
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek], (Jakarta: Balai Pustaka, 2013).
Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, (Sinar Grafika, Jakarta, 2008).
Renniwaty Siringoringo, “Karakteristik dan Fungsi Intermediasi Perbankan di Indonesia”, (Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan: 2012).
Riska Fibrianti, “Kedudukan Hukum Objek Jaminan Sertipikat Hak Milik Yang Diambil Alih Oleh Kreditor (AYDA) Sebagai Badan Hukum dengan Akta De command”, Jurnal Aktualita, Vol. 3, No. 1, 2020.
Triamy Rostarum, “Prosedur Pengambilalihan Obyek Jaminan Hak Tanggungan dalam Masalah Kredit Macet”, (Wajah Hukum, Vol. 2, No. 2, 2018).